Seluruh Tanah di Sulawesi Utara mendapat klaim milik keturunan keluarga Pelenkahu.
Berdasarkan data website INCA milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Luas wilayah Sulut mencapai 1,4 Juta hektar.
Dari Dokumen yang ada pada redaksi Newsantara.id terkait dengan hal ini, ahli waris sudah menyurat kepihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara.
Isi perihal surat tersebut menegaskan pihak BPN agar melakukan pencegahan penerbitan sertifikat dan ganti rugi atas tanah di wilayah Sulawesi utara.
Surat yang tembus di meja redaksi Newsantara.id, dasar penegasannya adalah keputusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 9 Juli 1954.
Ada juga penetapan pengadilan Negeri Manado Nomor 120/pdt/2015/Pn.Mnd tanggal 25 juli 2015.
Tidak ada penjelasan rinci terkait dengan isi surat yang ada di tangan ahli waris dari pengadilan negeri Manado.
Alasan pertama adalah adanya buku kepemilikan berupa peta dasar Famili Pelenkahu dan Meetbrief.
Meetbrief atau Grondkaart dalam bahasa hukum memilki arti merupakan bukti akhir dari status kepemilikan tanah dan tidak terbantahkan serta mendapat pengakuan negara
Poin ini menjelaskan seluruh tanah di Sulawesi Utara adalah bagian dari aset atau harta turun temurun famili Pelenkahu.
Baca: Alex Kawilarang, Pendiri Kopassus yang Tampar Soeharto
Baca: 10 Pahlawan Nasional Asal Sulawesi Utara
Dari keterangan yang tertulis, bukti dokumennya terkait dengan poin ini ada pada ahli waris.
Penegasan lain bahwa semua aktivitas yang terkait dengan administrasi pertanahan wajib memperoleh izin dari kuasa ahli waris.
Ahli waris juga memberikan warning kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak melakukan aktivitas pengukuran Tanah.
Aktivitas yang dijelaskan adalah pengukuran baik secara sistematik maupun periodeik dengan menggunakan alat ukur.
Meter, Theodolite, GPS, Google Map, Drone maupun sejenisnya adalah beberapa jenis alat ukur yang tertulis dalam surat tersebut.
Ahli waris juga mempertegas untuk tidak melakukan penerbitan sertifikat jenis apapun tanpa seizin pemegang hak atas tanah.
Bahkan pihak ahli waris Pelengkahu keberatan jika pemerintah melakukan ganti rugi lahan kepada pihak lain.
Penegasannya adalah dalam hal ganti rugi lahan harus berkonfirmasi dengan ahli waris sesuai dengan Undang-undang.
Surat yang ada di tangan redaksi Newsantara.id tertanggal 17 Februari 2021 dan tertuju kepada BPN Provinsi Sulawesi Utara.
Tembusan surat tersebut antara lain Gubernur Sulut, Kepala Kejaksaan Sulut, dan Kapolda Sulut.
Sebelumnya informasi terkait klaim atas tanah, sempat ramai dalam pemberitaan setelah ahli waris Lie Boen Yat mengklaim berhak atas sebagian tanah pada beberapa wilayah di Sulut. (jws)
Tidak ada komentar