Pengerukan pasir di Kota Bitung terus saja terjadi tanpa ampun. Pengerukan pasir ini diduga ilegal dan sudah berlangsung lama.
Dalam pantauan Newsantara.id, Selasa (13/7/2021), belasan truk sedang melakukan pengangkutan pasir ke penampungan di pelabuhan Bitung.
Baca : Kafe dan Hiburan Malam Diingatkan Jam Operasional
Dari penuturan beberapa sopir, mereka hanya melaksanakan tugas pengangkutan atas perintah bos mereka bernama Buang.
“Ini bos Buang punya, kami hanya mengangkutnya ke pelabuhan bitung,” kata seorang sopir truk.
Sopir menyebut, pasir ini akan mereka kirim dengan kapal tongkang dan namun tujuan lokasi pengiriman mereka tak tahu.
“Nanti ada tongkang yang muat pasir-pasir ini, tapis saya tidak tahu kemana tujuannya,” sambung sopir truk.
Menurut pengakuan sopir lainnya, pasir ini mereka angkut dari galian C yang berada di Kecamatan Ranowulu Bitung.
“Sudah dua hari sejak Senin (12/7/2021) kami muat pasir dari Ranowulu ke pelabuhan Bitung,” ungkap sopir.
Terkait pengiriman pasir yang diduga ilegal, newsantara.id melakukan konfirmasi ke Kapolsek KP3, Wayan Budiarta.
Dari penuturan Kapolsek, belum ada pemberitahuan yang masuk baik dari pemilik maupun instansi.
“Saya menjabat sudah tiga bulan, namun sampai hari ini belum ada pemberitahuan atau izin dari siapapun terkait pasir tersebut,” kata Wayan.
“Instansi yang keluarkan izin pengiriman adalah KSOP, bukan kami,” ujarnya lagi.
Upaya konfimasi ke KSOP Bitung melalui KTU, Sutyono menyebut, pengiriman pasir bisa berlaku jika ada izin usaha pertambangan.
“Kami tak mungkin melarang orang untuk berusaha, tapi mereka harus ada izin pertambangan,” ujar Sutyono.
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Alimin Mokodompit menyebut, selama ini aturan yang ada selalu tumpang tindih antara pelabuhan dan pemerintah.
“Kami tidak tahu aturannya seperti apa. Selama mereka memiliki izin usaha maka kami tidak bisa menahan, karena verifikasi dokumen berdasarkan izin usaha,” katanya.
Ia menjelaskan, KSOP hanya sebatas mengecek dan memastikan keamanan dan keselamatan kapal berlayar, serta mendata manifest.
Baca juga: Beras Habis, Billy Pinjam Uang ke Gubernur
Sekadar informasi, dalam UU No.4 Tahun 2009 setiap usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Operasi Produksi (IUOP), maka akan mendapat pidana 10 tahun atau denda 10 miliar.
(Mir)
Tidak ada komentar