Verifikasi yang dilaksanakan mulai pada Minggu hingga Selasa meloloskan 11 partai. Hanya partai Gerindra yang dinyatakan belum lolos verifikasi.
Pengumuman yang digelar pada Rabu (31/01) itu menyatakan bahwa 11 parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan Pilkada Serentak tahun 2018.
Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, partai Gerindra yang dinyatakan belum lolos verifikasi masih diberikan waktu untuk memperbaiki syarat-syarat yang belum lengkap.
“Mereka (Gerindra) dinyatakan belum lengkap berkas karena itu mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi, namun KPU tetap memberikan waktu untuk melengkapi kekurangan mereka,” kata Mewoh.
Verifikasi faktual yang dilaksanakan ini untuk memeriksa persyaratakn partai antara lain tentang kepengurusan pengurus partaiu yaitu ketua, sekretaris dan bendahara partai. Selain itu verifikasi juga meliputi domisili kantor partai serta 30 persen keterwakilan perempuan dan keanggotaan parpol.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengumumkan 11 partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual adalah GOLKAR, PDI-P Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, PPP, PKPI, Hanura PKB dan PBB.
“Hanya 11 Partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual karena mereka memiliki kelengkapan persyaratak yang diminta dalam verifikasi ini, sementara Gerindra belum lengkap karena bendahara partai tidak bisa hadir pada saat verifikasi dilaksanakan,” ujar Momongan.
Menanggapi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulut, Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Christian Tucunan mengakui bahwa kepengurusan partai gerindra tidak memenuhi syarat karena tidak hadirnya bendahara partai.
“Memang saat verifikasi kami tidak lengkap, Kami akui itu karena bendahara partai tidak hadir saat verifikasi faktual dilaksanakan,” ujar Tucunan.
Ditambahkannya, Ibu Herlen Lumentut selaku bendahara partai memang tak hadir karena sedang di luar kota. Tapi beliau akan hadir pada saat perbaikan sesuai dengan ketentuan.
Untuk diketahui, verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan mengikuti Pilkada serentak pada pemilu 2018 dan 2019 ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Penulis : Lala Nvidia
Tidak ada komentar