Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan agenda di dua daerah tersebut karena dimenangkan oleh kolom kosong.
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat menyamaikan kepastian ini setelah mereka merampungan peraturan KPU terkait pilkada ulang.
“Updatenya, bagi daerah yang kolom kosong menang akan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jumat (13/12/2024).
Yulianto mengatakan KPU juga telah menyiapkan seluruh rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pesta demokrasi tersebut.
“Saat ini, PKPU tersebut tengah dalam proses harmonisasi, seluruh rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025,” ujarnya.
“Tahapan pilkada berikutnya sudah dimulai Januari, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu Kota Pangkalpinang dan di Kabupaten Bangka,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut keputusan penjadwalan pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak.
“Waktunya sudah kami tentukan setelah menerima dan membahas aspirasi dari berbagai pihak, tentunya sehingga daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj),” kata Afifuddin.
Sementara itu, pada pilkada 2024 lalu di Kota Pangkalpinang dan di Kabupaten Bangka, dua calon yang maju kalah dari kolom kosong.
Pada pilkada Kota Pangkalpinang, calon nomor urut 2, Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong.
Jagoan PDIP dan Gerindra ini hanya memperoleh 35.177 suara atau 42,02 persen. Sedangkan kotak kosong meraih 48.528 suara atau 57,98 persen.
Selisih perolehan suara antara paslon PDIP ini dan kotak kosong juga mencapai belasan ribu.
Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan calon Mulkan-Ramadian kalah melawan kotak kosong.
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU, kotak kosong menang dengan 67.546 suara atau 57,25 persen.
Pinjaman Paylater Orang Indonesia Tembus Rp21,25 T
Jumlah suara kotak kosong jauh unggul dari perolehan suara calon petahana dari PDIP ini yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen. (ath)
Tidak ada komentar