Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara terus tingkatkan pengawasan Pilkada.
Baca: Dulunya Angker, Danau Tampusu Kini Diburu IGers dan Facebookers
Dari pantauan Newsantara.id, pada Jumat (23/10/2020) Bawaslu Minut melaksanakan 3 kegiatan untuk memperkokoh pengawasan dalam Pilkada.
Pimpinan Bawaslu melakukan monitoring penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Panwascam Airmadidi.
Penertiban APK yang tidak sesuai dengan undang-undang langsung ada penertiban dari petugas Panwascam Airmadidi.
“Panwascam di tiap kecamatan terus melakukan pengawasan ketat jelang Pilkada. Salah satunya dengan penertiban APK yang melanggar,” kata Pimpinan Bawaslu Rahman Ismail.
Penertiban APK akan terus berlangsung selama masa kampanye calon kepala daerah.
Bawaslu juga menggelar bimbingan teknis untuk seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Minahasa Utara.
PErlu koordinasi yang baik antara Panwascam dan Bawaslu, untuk menjadikan Pilkada berjalan dengan baik dan benar.
Rakor melibatkan unsur TNI, Polisi, Kesbangpol dan para Camat dan unsur-unsur terkait lainnya.
Hal ini terkait langkah pembubaran kampanye oleh calon kepala daerah yang melanggar aturan, terutama protokol kesehatan Covid19.
Untuk informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut ada dua aspek yang perlu perhatian dalam pelaksanaan Pilakada Serentak.
Pertama ialah potensi aksi kekerasan, intimidasi, anarkis, yang akan terjadi seperti pada Pilkada sebelumnya.
Kedua adalah mencegah terjadinya penyebaran/penularan Covid19, selama pelaksanaan kampanye calon Kepala Daerah.
Bagi calon kepala daerah yang melanggar akan terkena dua sanksi, yaitu sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif ini tercantum dalam Peraturan KPU, dan bentuknya berupa teguran, saran dan memberhentikan proses kampanye yang berjalan.
Dalam Peraturan KPU No.10 tahun 2020 terkait protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada, ada sejumlah ketentuan yang harus berjalan.
Misalnya, membatasi jumlah kegiatan kampanye yang menghadirkan peserta kampanye. Rapat umum maksimal hadir 100 orang.
Peraturan KPU No.10 tahun 2020 Pasal 58 menyebut, pertemuan terbatas tatap muka dan dialog dalam ruang tertutup, jumlah peserta 50 orang.
Sedangkan untuk kegiatan debat publik antar pasangan, yang berlangsung dalam ruang terbatas untuk undangan pendukung sebanyak 50 orang.(oka)
Tidak ada komentar