Dia melancarkan modus antar pulang kepada korban. Korban awalnya takut langsung menolak tawaran pelaku, apalagi saat itu pelaku RM dalam keadaan mabuk.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaruan, Kabupaten Talaud, bergerak cepat memburu pelaku pencabulan terhadap remaja yang terjadi Minggu (15/3/2020).
Baca: Polres Bolmong Ungkap Pencurian di PT Conch
Tak lebih dari 48 jam usai kejadian, polisi berhasil membekuk tersangka RM (23), warga desa Bulude Kecamatan Kabaruan, Selasa (17/3/2020), di rumah kerabatnya yang berada di Desa Peret.
RM melakukan pencabulan terhadap seorang remaja, Anyelir (16), bukan nama sebenarnya, yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka RM mencabuli Anyelir pada hari Minggu malam di kompleks Pekuburan Umum, dekat Pantai Putte, Desa Bulude, Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolsek Kabaruan, AKP Ferry Padama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasar atas Laporan Polisi Nomor: LP/27/III/2020/SekKabaruan, tanggal 17 Maret 2020.
Dari keterangan dalam laporan polisi tersebut, korban pulang dari rumah temannya pada pukul 22.00 Wita. Saat berjalan, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor.
Dia melancarkan modus antar pulang kepada korban. Korban awalnya takut langsung menolak tawaran pelaku, apalagi saat itu pelaku RM dalam keadaan mabuk. Namun, pelaku yang terus memaksa dengan sedikit bujukan, korban menerima tawaran tersebut dengan syarat, langsung diantar ke rumah.
Dalam perjalanan pulang, ternyata pelaku sudah merencanakan hal yang jahat. Pelaku langsung membelokkan motornya ke arah pekuburan.
Dalam area
pekuburan tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Meski
melawan, korban tak berdaya menahan aksi pelaku yang sudah dirasuki setan. Pelaku
berhasil mencabuli korban, sementara korban hanya bisa menangis. Usai kejadian
itu, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian telah menerima hasil visum korban. Pelaku kemudian ditahan di Mapolsek Kabaruan, untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Korban
telah pulang ke rumah setelah hasil visumnya keluar. Sementara pelaku masih
kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ferry Padama.
Pelaku RM
akan dikenai Pasal 81 ayat (1) UU RI, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pelaku RM juga terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun akibat perbuatannya tersebut. (nid)
Tidak ada komentar