Penangkapan ini diduga dengan status hukum ibunda Aditya Moha, yang juga anggota DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan (MMS).
Diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dua periode, Marlina Moha Siahaan dijatuhi vonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (19/07/2017).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marlina sebagai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim sidang Marlina terdiri dari ketua Majelis Hakim Sugiyanto, dan anggota Emma Ellyany dan Halidja Wally.
Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi II DPRD Sulut itu dijatuhkan hukuman pidana penjara selama Lima (5) Tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis Marlina lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan jaksa.
Marlina juga diwajibkan membayar uang pengganti akibat kerugian negara tersebut sebesar Rp. 1,25 Miliar.
Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan bersifat inkrah, Marlina tak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan berhak melakukan penyitaan harta benda yang nantinya akan dilelang.
Selanjutnya jika Marlina tak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi kerugian negara tesebut, maka akan diganti dengan pidana penjara dua tahun.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis hakim juga langsung memerintahkan penahanan terhadap Marlina. Marlina kini sudah mendekam dalam sel yang ada di Rumah Tahanan Malendeng.
Namun, keputusan tersebut belum bersifat inkrah karena tim penasihat hukum Marlina melakukan banding.
Hal menarik lain, Marlina sebelumnya dikabarkan sakit dan dirawat di RSUP Malalayang, Manado pada tanggal 14 Agustus. Seminggu kemudian 21 Agustus 2017 Marlina keluar rumah sakit dan tidak kembali ke tahanan.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono sempat mengatakan kepada media, jika berkas penahanan Marlina tidak ditandatangani karena terlambat dimasukkan Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri Manado.
Yang mengherankan, Kepala Pengadilan Negeri Manado, Djaniko Girsang lewat Humas Alfi Usup, membantah dengan tegas jika berkas Marlina terlambat dikirim. Sementara itu, Kepala Rutan Malendeng, Zainal Fikri mengakui status Marlina merupakan titipan Pengadilan.
Tidak ada komentar