Tak tanggung-tanggung denda tiga juta rupiah dan kurungan satu tahun bagi mereka yang tertangkap melakukan balapan liar. Selain mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, kini sanksi berat sudah menanti.
So, masih berani melakukan balapan liar?
Berikut aturan-aturan Lalu-lintas yang baru diterapkan
Jangan sembarangan pindah jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalulintas di semua arah, serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (pasal 295)
Stop, belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU lalu lintas yang baru. Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
BALAPAN DI JALANAN DENDA RP 3 JUTA.
Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta (pasal 297)
Sesuaikan jalur dengan kecepatan.
Pengguna jalan harus menggunakan lajur sebelah kiri.
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. (pasal 108)
Beberapa cara untuk menghindari tilang;
Penulis: Habel Sirenden
Tidak ada komentar