Masih Balapan di Jalanan? Baca, Ini Hukumannya

F. G. Tangkudung
5 Agu 2017 09:19
Pustaka 0 337
2 menit membaca

Bagi mereka yang suka ugal-ugalan di jalan dan yang sering melakukan balapan liar kini siap-siap menghadapi sanksi tegas. Dari aturan yang kini disosialisasikan, sanksi berat baik kurungan dan denda siap ditegakkan.

Tak tanggung-tanggung denda tiga juta rupiah dan kurungan satu tahun bagi mereka yang tertangkap melakukan balapan liar. Selain mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, kini sanksi berat sudah menanti.

So, masih berani melakukan balapan liar?

Berikut aturan-aturan Lalu-lintas yang baru diterapkan

Jangan sembarangan pindah jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalulintas di semua arah, serta memberikan isyarat.

Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (pasal 295)

Stop, belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan baru dalam UU lalu lintas yang baru. Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

BALAPAN DI JALANAN DENDA RP 3 JUTA.

Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta (pasal 297)

Sesuaikan jalur dengan kecepatan.

Pengguna jalan harus menggunakan lajur sebelah kiri.

Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. (pasal 108)

Beberapa cara untuk menghindari tilang;

  1. Lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan. (sesuai pasal 278 UU no 22 tahun 2009)
  2. Gunakan tanda kendaraan bermotor (plat nomor) sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kepolisian (pasal (280 UU no 22 tahun 2009)
  3. Jangan menggunkan handphone saat mengemudi (pasal 283 UU no 22 tahun 2009)
  4. Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lamu rem, lampu sein, speedometer dan knalpot (pasal 285 UU no 22 tahun 2009)
  5. Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 UU no 22 tahun 2009)
  6. Jika tidak membawa kelengkapan, tidak kabur sehingga membahayakan nyawa sendiri dan petugas.

Penulis: Habel Sirenden

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *