Hukuman Otto Cornelis Kaligis yang sebelumnya sepuluh tahun penjara kini menjadi tujuh tahun penjara. Hal ini diketahui dalam website MA, Kamis (21/12/2017). Di sana tertulis, Amar putusan Otto Cornelis Kaligus dikabulkan.
Diketahui, Otto Cornelis Kaligis tersangkut kasus penyuapan saat mencoba menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan dan dua anggotanya. Kasus Kaligis bahkan menyeret Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella.
Dalam putusan Pengadilan di tingkat pertama, Otto Cornelis Kaligis divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Tak puas dengan putusan ini, kasus ini kemudian berlanjut di tingkat banding. Hasilnya, hukuman Otto Cornelis Kaligis menjadi lebih berat menjadi 7 tahun penjara.
Otto Cornelis Kaligis kemudian mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Lagi di tingkat ini, hukuman pria 75 tahun ini diperberat menjadi sepuluh tahun. Tim kuasa hukum Kaligis kemudian menempuh upaya terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hakim MA Syarifudin yang menjadi Ketua Majelis bersama Hakim Leopold Hutagalung dan Hakim Surya Jaya kemudian memutuskan mengabulkan upaya PK Kaligis. Dengan dikabulkan putusan PK Kaligis, berarti Mahkamah Agung mengembalikan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
“KPK tentunya kecewa dengan putusan tersebut namun tetap menghormati putusan pengadilan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.
Ditambahkan Febri Diansyah, putusan seperti itu justru tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Pihak KPK, menurut Febri masih menunggu salinan hasil putusan tersebut.
Putusan hakim Syarifudin ini kembali mengingatkan publik terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan politikus wanita Partai Demokrat asal Sulawesi Utara, Angelina Sondakh.
Ketika di tingkat Kasasi, Hukuman Sondakh diperberat oleh Hakim Artidjo Alkostar Cs dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Namun Syarifuddin menganulirnya dengan mengembalikan putusan menjadi 10 tahun serta mengurangi nilai perampasan harta menjadi Rp20 miliar.
Penulis: Fathur Ridho
Tidak ada komentar