Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Bang Kipot
25 Mei 2021 08:47
Berita 0 387
2 menit membaca

Terdakwa kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa akhirnya menerima vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).

Hakim Saifuddin mengetuk palu dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan hakim Saifuddin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Lumowa penjara 20 tahun dan membayar denda Rp1 miliar.

Lumowa juga harus membayar uang pengganti seberas Rp185,8 miliar, paling lambat 1 bulan ke depan.

Apabila tidak membayar uang pengganti, pengadilan akan menyita harta benda milik Lumowa dan segera dilelang.

Pauline Maria Lumowa terbukti memakai perusahaan lain dengan dokumen fiktif, untuk mencairkan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang dolar.

Atas kejadian ini, hakim menyebut Mario Lumowa terbukti melakukan dua dakawaan.

Pertama, Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2000 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar putusan hakim, Maria Lumowa mengatakan akan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

Sekadar informasi, Pauline Maria Lumowa telah menjadi buronan selama 17 tahun setelah terbukti membobol Bank BNI sebesar Rp1,2 triliun.

Pauline Maria Lumowa bersama pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia (GMI), Adrian Waworuntu, membobol Bank BNI 45 Kebayoran Baru sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2003.

Adrian sempat menjadi buronan selama 1,5 bulan dan berhasil tertangkap di Sumatera Utara Oktober 2004 silam.

Pengusaha asal Kota Tomohon ini kemudian menerima hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Maria lari dari Indonesia dan tinggal dan menetap di Negara Belanda.

Tahun 2019 jejak Maria terlihat di Serbia, pihak keamanan Serbia lantas menangkap Mari pada Juli 2019.

Tahun 2020, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan negara Serbia dan berhasil memulangkan Maria ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Pengadilan juga telah menjatuhi hukuma kepada pelaku lainnya yang bekerjasama dengan Andrian dan Maria.

Baca: Posting Berita Hoax , Helmi Laporkan Putra

Mereka yang telah menerima vonis adalah Mantan Kacab BNI Kebayoran baru, Edy Santoso, Staf BNI Koesadiyuwono, Richard Kountul, Aprilian Widarta.

Kemudian, Titik Pristiwanti, Nirwan Ali, Ollah Agam dan Adrian Lumowa.

(*/ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *