Mantan Bupati Cantik Mangkir Panggilan Kejaksaan

F. G. Tangkudung
4 Mar 2021 10:51
Berita 0 208
2 menit membaca

Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Aneke Panambunan kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulut, sebagai saksi kasus pemecah ombak Likupang.

Pemanggilan terhadap Vonny untuk menggali informasi, terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

Baca: Diperiksa 7 Jam, Adik Bupati Minut Langsung Ditahan

Kasipenkum Theodorus Rumampuk kepada media mengatakan, pemaggilan kepada Vonny sudah yang ketiga kalinya tapi tak pernah berhasil.

“Ini pemanggilan ketiga, tapi melalui pengacaranya yang bersangkutan saat ini sedang sakit,” ujar Rumampuk, Rabu (3/3/2021).

Tambah dia, pihaknya akan kembali memanggil Vonny Panambunan apabila sudah sembuh.

Sebelumnya pada 27 Januari lalu, Kejati Sulut melakukan penyidikan kasus ini dengan mencari bukti baru di Kantor Bupati Minahasa Utara.

Penyidik berhasil membawa pulang beberapa bukti baru, berupa berkas terkait proyek pemecah ombak Likupang.

Sementara itu, dalam kasus korupsi pemecah ombak Likupang, Kejati Sulut telah menetapkan adik Vonny, Alex  Panambunan sebagai tersangka.

Alex menjalani pemeriksaan selama 7 jam, penyidik kejati kemudian langsung menahannya pada 21 Januari 2021.

Adik mantan bupati ini kuat dugaan terlibat dalam korupsi proyek pemecah ombak Likupang, yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Sekadar informasi, kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara sudah bergulir sejak tahun 2016.

Empat tahun berlalu, Kejati Sulut telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka juga telah mendapat vonis dengan hukuman penjara badan.

Mereka yang telah menerima vonis adalah Mantan Kepala BPBD Minahasa Utara, Rosa Tidajoh yang mendapat hukuman 3,6 tahun penjara.

Lalu ada Robby Maukar selaku kontraktor pelaksana, yang menerima vonis 2,6 tahun penjara. Kemudian ASN Minut Steven Solang, PPK proyek pemecah ombak yang dapat vonis 3,6 tahun penjara.

Terakhir mantan Dir BNPB, Junjungan Tambunan mendapat vonis ringan yaitu 1,6 tahun penjara.

Memang dalam beberapa kali sidang, para tersangka menyebut nama mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan terlibat dalam proyek ini.

Tapi sayangnya mantan Bupati cantik ini berkali-kali absen dan tak pernah hadir dengan sejumlah alasan.

Baca: Aprilia Manganang, Atlet Voli Putri Ternyata Seorang Pria

Terbaru, mantan bupati Vonny Panambunan mangkir panggilan kejaksaan. Dia sedang terbaring sakit dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta.

(nid/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *