Bupati Minut Vonny Panambunan

Mangkir 10 Kali, Bupati Cantik Bakal Dijemput Paksa

Kesabaran jaksa penuntut dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang terhadap Vonny Panambunan, sepertinya sudah habis. Segala cara mereka lakukan untuk menghadirkan saksi kunci ternyata tidak berhasil.

Ketidakhadiran Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan (VAP) pada sidang lanjutan Rabu (26/9/2018), menjadi puncak kekesalan jaksa penutut.

Jaksa Penuntut Umum Bobby Ruswin mengatakan, sejak dipanggil hingga sidang terakhir ini, bupati cantik tersebut tidak pernah datang.

“Bupati Panambunan tidak menghargai kami. Sebagai pimpinan VAP tidak menunjukkan itikad baiknya untuk hadir di persidangan, ini sangat disayangkan,” katanya.

Lanjutnya, sudah sepuluh kali dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, Bupati Panambunan selalu mengelak dengan berbagai alasan yang dibuat.

“Sudah sepuluh kali dipanggil tapi tidak pernah hadir. Sudah berbagai cara dilakukan tapi tidak berhasil,” ujarnya kepada media di Pengadilan Tipikor Manado.

Sementara itu, sidang kasus pemecah ombak dengan terdakwa mantan Dirjen Tanggap Darurat BNPB, Junjungan Tambunan, Rabu (26/9/2018), harus ditunda.

Majelis Hakim, Vencentius Banar harus menunda sidang tersebut, karena lima saksi yang akan dihadirkan tidak muncul di pengadilan.

Kelima saksi yang tak hadir adalah, Bupati Minut Vonny Panambunan, mantan kapores Manado Rio Permana, Mario Rompis, Alex Panambunan dan Decky Lengeky.

Banar menyebut, sidang harus ditunda karena hingga sidang akan dimulai, lima saksi tidak hadir sehingga sidang harus ditunda.

Dirinya menyarankan pihak jaksa harus menjemput paksa VAP untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

“Pada sidang berikut, hakim menegaskan jaksa penuntut harus menjemput paksa saksi Vonny Panambunan dan Rio Permana untuk hadir di persidangan, karena mereka merupakan saksi kunci,” kata Banar.

Menurut keterangan, ketidakhadiran Vonny Panambunan karena saat ini sedang berobat ke Singapura.

Bupati Minahasa Utara diberitahukan telah mendapat izin dari Gubernur Olly Dondokambey, untuk menjalani pengobatan di Singapura.

Diketahui, kasus korupsi pemecah ombak yang  merugikan negara lebih dari Rp8 miliar, sudah bergulir sejak dua tahun lalu.

Dan selama persidangan dilaksanakan, Bupati Minut Vonny Panambunan dan Mantan kapolres Manado Rio Permana, tidak pernah hadir dalam persidangan, walaupun mereka telah disurati.

Yang menarik dari setiap persidangan, para saksi selalu menyebut nama Bupati Minut Vonny Panambunan dan Rio Permana sebagai aktor utama.

Sejauh ini Pengadilan Tipikor Manado sudah memvonis empat tersangka yaitu, Rosa Tindajoh (Kepala BPBD Minut), Steven Solang (Pejabat Pembuat Komitmen), Robby Moukar (Kontraktor), serta  mantan Direktur BNPB Junjungan Tambunan.

Penulis : Emmanuel Athlon

More From Author

Lasut-Watuseke Bersaing Suara Terbanyak

Lasut-Watuseke Bersaing Suara Terbanyak

Kisruh Dana Banjir Manado, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

Lumentut ke Nasdem, Korupsi Bantuan Banjir Trending Topic

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *