Makassar Terbelah Soal Deklarasi Ganti Presiden

F. G. Tangkudung
9 Agu 2018 13:36
Berita 0 108
2 menit membaca

Masyarakat Kota Makassar terbelah menyikapi rencana Deklarasi #2019 Ganti Presiden, Minggu (12/8/2018).

Ada kelompok yang menyatakan siap mendukung deklarasi tersebut. Sisi lain, banyak masyarakat yang menolak kegiatan berbau politik ini.

Deklarasi 2019 Ganti Presiden akan dipusatkan di kompleks Monumen Mandala, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Ketua Panitia Deklarasi, Muhtar Daeng Lau, kepada media optimis kegiatan tersebut akan dihadiri puluhan ribu orang dari sejumlah organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Lau yang juga merupakan Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menegaskan, deklarasi ini murni sebagai aspirasi masyarakat sekaligus hak warga negara.

Selain FUIB sejumlah ormas seperti Laskar Pemburu Aliran Sesat (LPAS), Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS, Forum Arimatea.

Ada juga puluhan Ormas yang menyatakan akan bergabung dalam kegiatan deklarasi tersebut. Kegiatan ini akan dihadiri  Neno Warisman dan penyanyi Sang Alang yang menciptakan lagu 2019 Ganti Presiden.

Sikap berbeda dilakukan sejumlah orang yang bernaung dalam Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Makassar (GERAM). Mereka menentang pelaksanaan deklarasi tersebut karena menduga akan menghembuskan isu SARA dan berpotensi adu domba dalam masyarakat.

Mereka meminta pihak kepolisian tidak memberikan izin deklarasi yang berpotensi merusak kondusivitas Kota Makassar. Masyarakat Kota Makassar juga diminta tidak terprovokasi jika ada hasutan yang ingin merusak persatuan dan kesatuan NKRI.

Sikap serupa datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Makassar. Mereka menganggap deklarasi tersebut rawan memecah umat Islam di Kota Makassar.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan menanggapi santai deklarasi tersebut. PDIP mengakui itu hak konstitusional menyatakan pendapat, selama mendapatkan izin dan tidak mengganggu ketertiban umum.

DPD PDIP Sulsel mengaku akan menggelar deklarasi dukung presiden petahana, tapi belum dipastikan waktu dan tempatnya.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono bersikap netral dalam hal ini. Soni mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat diatur dijamin konstitusi.

Soni berharap kegiatan tersebut tidak melanggar koridor hukum dan menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian soal izin.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengaku belum menerima pemberitahuan kegiatan tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, sebelum mengeluarkan izin, pihak kepolisian akan mempelajari kegiatan tersebut.

Jika memang berpotensi memperkeruh suasana, izin tidak akan dikeluarkan. Sebaliknya, jika hanya sekadar menyampaikan pendapat dan aspirasi, polisi justru akan mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut. (fgt).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *