Lumentut: Saya Harap Semua Masih Dengar Atasan!

Bang Kipot
12 Feb 2020 15:29
Berita 0 227
2 menit membaca

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada 14 Oktober tahun lalu.

Untuk mensinkronisasikan sistem tersebut, Pemerintah Kota Manado bertekad mempercepat penyelesaian SIPD di tahun 2020 ini.




Walikota Manado, Vicky Lumentut meminta kepada semua perangkat daerah untuk bergerak cepat dan tidak menunda-nunda penginputan data, apalagi memperlambat karena alasan tertentu.

Baca: Maria Maramis, Pendiri PIKAT yang Angkat Harkat Wanita

“Saya tegaskan semua perangkat daerah untuk bisa bersinergi dengan cepat dalam penyelesaian SIPD, jangan sampai ada yang menunda apalagi dengan sengaja memperlambat,” tegas Walikota.

Sebut Lumentut, setiap perangkat yang bertugas menyiapkan data untuk tidak memperlambat kerja, apalagi dengan sengaja menghambat kelancaran data.

“Mereka yang bertugas menginput data harus kerja dengan cepat, saya harap mereka semua masih dengar-dengaran kepada atasan,” tambah walikota dua periode ini.

Ditambahkan Lementut, dengan cepat selesainya pengisian data SIPD, maka kerja akan semakin mudah baik penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih baik.

Sebelumnya, Pemkot telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penerapan SIPD pada 13 Januari 2020 lalu. Rakor digelar setelah Pemkot menerima surat edaran mendagri 050/13402/SJ, tentang Fokus Kerja Presiden 2019-2024.

Dalam rakor tersebut terdapat tiga poin penting yang akan dilaksanakan, yaitu meliputi Program RPJMD Kota Manado Tahun 2016-2021.




Pembahasan Sistem Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah secara elektronik, dan Pembahasan persiapan untuk penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

Diketahui, SIPD merupakan sistem informasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat yang memuat sistem keuangan daerah, sistem perencanaan pembangunan daerah, yang didalamnya termasuk sistem pembinaan dan pengawasan bagi pemerintahan daerah.

Sistem ini diluncurkan dengan berbijak pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan secara otomatis mengganti Permendagri Nomor 98 Tahun 2018, tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Dalam peluncuran SIPD tersebut, Kemendagri juga memberikan penghargaan kepada Sembilan daerah di Indonesia. Mereka dinyatakan berhasil dan sukses dalam pengelolaan informasi berbasis elektronik.

Mereka adalah Provinsi Banten, Provinsi Papua, Provinsi Jambi. Lalu Kabupaten Lingga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Klaten, kemudian ada Kota Makassar, Kota Pagar Alam dan Kota Pekalongan.

Penulis : Emmanuel Athlon



Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *