Erna Lisa Halaby – Wartono Menang 100 Persen Pilkada Banjarbaru, Jumat (6/12/2024). Namun, kini pasangan tersebut harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara sah dalam Pilkada 2024.
Atas hasil ini, Aditya-Said mengajukan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK.
KPU Banjarbaru melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada 2024, Jumat (6/12/2024).
Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah, atau 100 persen suara dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
“Hasil rapat pleno terbuka KPU memutuskan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono meraih 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
Dahtiar mengatakan tidak ada perbedaan penghitungan KPU dengan saksi Erna-Wartono. Pasangan ini diusung oleh Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Garuda, Perindo, PBB dan PKB.
Sementara suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, Muhammad Aditya Ariffin dan Said Abdullah dinyatakan nol.
KPU mendiskualifikasi pasangan dari PPP, Partai Ummat dan Partai Buruh ini satu bulan sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
Pembatalan ini karena terjadi karena Aditya-Said melakukan pelanggaran administrasi, berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan.
Pasangan Erna-Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yang terdapat pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
Meskipun mendiskualifikasi Aditya-Said, KPU Banjarbaru tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.
KPU mengatakan hal ini terjadi karena diskualifikasi terjadi jelang hari pemungutan suara sehingga, tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara.
Sementara itu, MK telah membuka proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Sudah ada 58 gugatan yang sudah mendaftar ke MK.
Hingga Jumat (5/12/2024), gugatan hasil Pilkada baru dari Pilkada tingkat kabupaten/kota. Belum ada gugatan hasil Pilkada tingkat provinsi yang didaftarkan.
Bawaslu Tolak Laporan Imba – Ivan di Pilkada Manado
Saat ini, seluruh KPU sedang melakukan rekapitulasi hasil Pilkada masing-masing daerah. Rekapitulasi harus tuntas paling lambat 16 Desember 2024. (ato)
Tidak ada komentar