Lawan Ketidakadilan Soal PAW, Kolanus Tempuh Jalur Hukum

F. G. Tangkudung
30 Nov 2020 11:45
Berita 0 118
2 menit membaca

Partai Demokrat menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Manado, Franseska Julia Kolanus, Minggu (29/11/2020).

Baca: Diancam PAW, Ini Penjelasan legislator Franseska Kolanus

Kolanus telah melanggar perintah partai yang bertentangan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal demokrat.

Hal ini berkaitan dengan dukungan untuk pasangan calon usungan partai Demokrat, Mor Bastiaan- Hanny Joost Pajouw.

Bagaimana tanggapan Franseska Julia Kolanus?

Kepada Newsantara.id, Kolanus terlihat tenang dan santai menyikapi keputusan PAW tersebut.

“Dengan keputusan PAW itu, dunia belum kiamat besok kan?” kata Kolanus mencairkan suasana obrolan, Minggu (29/11/2020) malam.

Lantas dia agak serius menjelaskan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat terlebih konstituennya akan terus berjalan.

“Itu komitmen dan janji saya selama 5 tahun, ketika turun ke lapangan saat menjadi calon anggota Legislatif Kota Manado,” jelasnya.

Soal PAW, Kolanus memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran.

“Saya mengambil langkah hukum bukan karena takut PAW, tapi untuk membuktikan kebenaran dan menyingkap ketidakadilan yang saya terima,” jelasnya.

Lanjut Kolanus, proses PAW tersebut sarat tindakan intimidasi oknum pimpinan partai Demokrat.

“Saya sudah menjelaskan gamblang agar masyarakat paham. Intinya, saya tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang mereka tuduhkan. Saya punya tanggung jawab moral terhadap konstituen dan masyarakat Kota Manado. Biarkan masyarakat yang menilai,” pintanya.  

Dia juga menegaskan memiliki bukti-bukti yang kuat untuk melawan tirani oknum pimpinan, di pengadilan nantinya.

Kolanus mengingatkan, dirinya akan terus berjuang mempertahankan haknya (anggota DPRD) yang dia peroleh tidak dengan cuma-cuma.

“Meski mempertaruhkan nyawa sekalipun. Karena hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan,” katanya.

Sekadar informasi, Partai Demokrat sudah mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap Franseska Kolanus.

Surat PAW bernomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020 ini, yang bertandatangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono.

Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Billy Lombok saat membacakan surat tersebut menerangkan bahwa Kolanus melanggar beberapa aturan partai.

kata Lombok,  Franseska Kolanus telah melanggar perintah Partai Demokrat dengan tidak mendukung paslon PD, serta melanggar kebijakan partai.

Selain itu, Kolanus juga melakukan tindakan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 2 ayat (2) tentang kewajiban anggota.

(oka/ath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *