Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Alfa Kumaat (27), di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu (24/2/2018).
Pelaku MK (21), asal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ditangkap Tim Buru Sergap Polres Minsel di Desa Olondano, Kecamatan Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah.
Kepala Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Minsel), AKBP FX Winardi Prabowo kepada media membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
Dijelaskan Winardi Prabowo, dalam proses penangkapan pelaku pembunuhan tersebut terpaksa dilumpuhkan karena ingin melawan polisi.
“Benar, tersangka sudah berhasil ditangkap di Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki karena ingin melawan petugas dan hendak melarikan diri,” kata Prabowo.
Lanjut Prabowo, kejadian pembunuhan tersebut terjadi Kamis (22/2/2018) dini hari di di Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pihak kepolisian langsung bergerak mengejar tersangka yang langsung melarikan diri usai kejadian,” ujarnya lagi.
Winardi Prabowo menjelaskan, kronologis peristiwa bermula saat pelaku, korban dan rekan-rekannya kumpul-kumpul dan menggelar pesta minuman keras (Miras). Entah ada permasalahan apa, usai pesta kecil tersebut pelaku langsung menikam korban hingga langsung terjatuh.
“Korban yang tak siap menerima serangan langsung terhuyung jatuh ke dalam selokan. Korban langsung meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Prabowo lagi.
Polisi kemudian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika mendapat laporan dari masyarakat.
“Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku, baju pelaku dan sepeda motor milik pelaku,” tambah Prabowo.
Berbekal keterangan para saksi dan barang bukti, tim Tim Buru Sergap Polres Minahasa Selatan langsung bergerak mencari tempat yang memungkinkan dijadikan lokasi persembunyian tersangka.
“Hingga kini petugas terus mendalami motif pembunuhan tersebut. Pelaku kini masih diamankan di Polres Minsel,” kata Prabowo.
Kapolres yang baru satu bulan menjabat tersebut menambahkan, pelaku pembunuhan tersebut akan dijerat pasal 338 subsider 351 (3) Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penulis: Rizka Alvira
Tidak ada komentar