Hal ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kamis (14/6/2018) pagi. Awalnya tiga petugas patroli yang sedang melakukan pemeriksaan di seputaran lapas menemukan sebuah bola tenis di lapangan yang berdekatan dengan sel tahanan.
Karena curiga, bola tersebut dibawa kepada petugas piket lalu bola tersebut dibelah. Mereka kemudian terkejut setelah mengetahui isi dari bola tersebut adalah paket sabu yang sudah dibungkus dalam plastik.
Petugas patroli Lapas Kelas IIA Kota Manado menemukan 11 paket narkotika jenis sabu-sabu di halaman lapas.
Sabu yang diisi dalam bola tenis itu dilemparkan oleh orang tidak dikenal ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Manado Sulistyo, mengatakan mungkin bola itu dilempar oleh orang yang tidak dikenal dari luar lapas.
“Diduga mereka lempar dari luar lapas namun jatuh di lapangan dekat sel tahanan,” ungkapnya.
11 paket sabu tersebut kini sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut.
Terpisah, Kabid Berantas BNN Sulut, AKBP John Thenu kepada media menjelaskan bahwa sabu tersebut sedang diperiksa oleh petugas BNN.
“Barang buktinya sudah kami ambil dan sedang diperiksa untuk mencari tahu pelakunya,” jelas dia.
Hingga kini petugas BNN sedang berkoodinasi petugas Lapas Kelas IIA Manado untuk mendalami kasus ini.
Sementara itu, dalam menyambut Hari raya Idul Fitri 2018 sebanyak 210 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Manado resmi mendapat remisi. Dua diantaranya langsung dinyatakan bebas murni.
Remisi yang didapat bervariasi antara 15 hari hingga 30 hari. Mereka yang mendapat remisi adalah penghuni lapas yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Pemberian remisi ini diberikan setelah Salat Id yang diikuti oleh para tahanan di halaman lapas. Surat remisi diberikan langsung oleh Kepala lapas Kelas IIA Manado, Sulistyo kepada yang bersangkutan.
“Mereka yang memenuhi persyaratan berhak menerima remisi. Kami harap pada bulan Desember nanti banyak juga yang bisa mendapat remisi,” kata Sulistyo saat memberikan arahan.
Penulis: Habel Sirenden
Tidak ada komentar