Awan duka menyelimuti gedung rakyat DPRD Manado, salah satu personil anggota DPRD Meikel Stif Maringka meninggal dunia.
Anggota komisi I DPRD Manado ini mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), di jalan 14 Februari Teling Atas, Manado, Minggu (25/4/2021) subuh.
Dari informasi yang beredar melalui media sosial, mobil Honda Brio dengan nomor polisi DB 1858 LZ milik Stif ringsek akibat benturan keras.
Mobil Stif menabrak tembok beton depan Kodam XII Merdeka Manado, setelah menabrak motor dari arah berlawanan.
Salah satu koleganya di Komisi I DPRD Manado membenarkan kabar kematian Ketua AMPI Manado ini.
“Memang benar, teman kami Stif Maringka meninggal dunia karena kecelakaan,” tutur salah satu anggota DPRD Manado.
Meikel Stif Maringka merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar pada daerah pemilihan Sario Malalayang.
Pada Pilkada legislatif 2019 lalu, Meikel Stif Maringka berhasil memperoleh 1.446 suara yang membuat Partai Golkar mengunci 5 kursi DPRD.
Sebagai kader potensial Partai Golkar Manado, Meikel Maringka juga mendapat kepercayaan menjadi Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Manado.
Sejak memegang kendali AMPI, organisasi sayap Partai Golkar ini membuat beberapa gebrakan baru dalam membesarkan Partai beringin Manado.
Semantara itu, kepiawaannya dalam dunia politik tak bisa dipandang sebelah mata. Golkar Manado mendapuk Stif menjadi ketua tim pemenangan paslon Golkar dalam Pilkada Manado 2020.
Sayangnya, dalam Pilkada tersebut, calon Walikota usungan Partai Golkar kalah.
Karir politik Meikel Stif Maringka juga tidak mudah. Apalagi sejak masuk gedung rakyat.
Posisinya juga sebagai anggota legislatif dan Ketua AMPI Manado, digoyang oleh oknum internal Partai Golkar.
Pada September 2020, sesama kader Partai Golkar Manado Daniel Dolfie Angkow melaporkan Meikel Maringka ke Polda Sulut, dengan alasan pencemaran nama baik.
Kemudian, Desember 2020, Polda Sulut juga menetapkan Maringka sebagai tersangka.
Baca juga: Gaji dan THR Karyawan PD Pasar Segera Cair
Polda menyebut Stif melanggar Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2011, tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*/ath)
Tidak ada komentar