Lagoon Setor IMB Rp500 Juta, Mantos Kapan?

Bang Kipot
16 Feb 2021 09:05
Berita 0 199
2 menit membaca

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mulai menagih sisa pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kepada pemilik pusat perbelanjaan dan Hotel di Manado.

Salah satu pengembang yakni Lagoon Apartemen, telah menyicil sisa hutang retribusi IMB yang belum lunas kepada Pemkot Manado melalui Kejari Manado, Senin (15/2/2021).

Baca: Bongkar Kuliah Fiktif, Kejari Serui Berkantor di Manado

Apartemen megah yang berdiri di kawasan Bahu Mall ini telah membayar Rp500 juta dari biaya retribusi IMB sebesar RP2,5 miliar lebih.

Manajemen Lagoon akan membayar secara menyicil hingga Juni 2021, untuk melunasi hutang mereka.

Kajari Manado, Maryono menyebut dengan membayar sisa hutang retribusi IMB, maka Pemkot Manado mendapat tambahan dana untuk menggerakkan kembali ekonomi.

“Uang cash yang masuk dari pembayaran retribusi IMB, bisa membantu pemerintah kota untuk kembali menggerakkan perekonomian daerah,” kata Maryono.

Maryono mengungkapkan, Kejari Manado akan berperan aktif membantu Pemkot Manado dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bapak Jaksa Agung sangat serius dalam mendukung PEN. Kami terus membantu pemerintah sesuai dengan apa yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.

Dia lantas menyebut, dana yang masuk akan diserahkan kepada Pemkot Manado.

“Dana ini akan telah kami serahkan kepada Pemkot Manado,” tambah Maryono.

Kajari berharap beberapa pengusaha di Manado yang belum melunasi sisa pembayaran retribusi tersebut, untuk bisa segera membayar.

“Ada beberapa pengusaha yang belum melunasi retribusi IMB, seperti Hotel Four Point dan Mantos 3.”

“Saya harap mereka mau segera menyicil atau melunasi dengan sukarela dan bertanggungjawab, sehingga tak perlu berhadapan secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada November 2020 lalu, Kejari Manado juga menerima pembayaran retribusi IMB dari manajemen Lippo Plaza Kairagi.

Plaza milik Lippo Grup ini membayar cicilan retribusi IMB sebesar Rp170 juta, Kejari juga telah menyetor dana ini ke kas Pemkot.

Sekadar informasi, pada Desember 2020 Kejaksaan Republik Indonesia, menggelar Rakernas terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program PEN merupakan program pemerintah dalam upaya menggairahkan pemulihan ekonomi dan pembangunan pascapandemi Covid19.

Baca: Penyegaran, Tiga Polsek di Bitung Ganti Pimpinan

Program PEN ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020.

(*/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *