Kurangi Takaran, 66 Distributor Minyakita Kena Sanksi

admin
17 Mar 2025 14:04
Berita 0 12
2 menit membaca

Pemerintah gerak cepat dalam menangani kecurangan pengemasan minyakita. Kurangi takaran, 66 distributor minyakita kena sanksi.

Banyaknya laporan dan temuan yang menyebut bahwa kemasan minyakita yang beredar tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.

Untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini, PKTN melakukan pengawasan langsung ke 316 pelaku usaha.

Ratusan pelaku usaha distributor dan pengecer minyakita ini berasal dari 23 provinsi. Hasilnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mendapati 66 distributor melakukan kecurangan.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang mengatakan pengusaha yang kena sanksi melakukan modus pelanggaran dengan berbagai cara.

“Jadi modus mereka macam-macam, ada volume tidak sesuai dengan label. Kemudian mereka tidak menjual langsung ke konsumen, tapi ke pengecer sehingga otomatis harga HET jadi naik,” kata Moga.

Selain itu, sebagian juga tidak melakukan pembatasan penjualan, sehingga pendistribusian tidak merata. Ada juga yang tidak memiliki izin sesuai bidang usaha.

Moga menambahkan, jika masih terus melanggar pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha.

“Kalau mereka masih terus melanggar sanksinya akan lebih berat, hingga penutupan gudang dan pencabutan izin usaha,” beber Moga, Senin (17/3/2025).

Jika masih terus melanggar, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, menjelang Idul Fitri 2025 Kementerian Perdagangan meminta produsen menambah pasokan minyakita guna penstabilan pasokan dan harga jual.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Menteri Andi menemukan adanya kemasan minyakita yang tidak sesuai label yang tertera, seharusnya 1 liter tapi kenyataan isinya hanya 800 mililiter.

Temuan minyakita tak sesuai takaran juga ditemukan di Bogor, Bandung, Sumenep, Pasuruan, Fakfak, Polewali Mandar, Bali dan daerah lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, pelaku usaha yang menjual barang dengan takaran tidak sesuai dapat hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(eva)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *