Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
Tentunya dengan penetapan itu maka kenaikan UMP Sulut 2018 belum menyetuh angka Rp3 juta. UMP Sulut tahun 2017 sebesar Rp2.598.000, jika kenaikan 8,71 persen maka hanya berada dikisaran Rp2,8 juta.
Hal ini menjadi perhatian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Utara. Melihat pertumbuhan ekonomi Sulut selang tahun 2017 ini mengalami peningkatan yang relatif baik maka KSBSI mengusulkan UMP Sulut 2018 baiknya sebesar Rp3 juta.
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi menegaskan bahwa bila UMP Sulut berada di kisaran Rp3 juta sangat pantas karena sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Sulut mengalami kenaikan lebih baik bila dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
“Pemprov jangan hanya mengacu pada pertumbuhan nasional, tapi untuk menentukan besaran kenaikan UMP juga harus melihat kondisi daerah. Pemprov harus berani ambil tindakan demi kesejahteraan buruh di Sulut,” kata Jack kepada media.
Lanjut aktivis yang sudah beberapa kali hadir dalam pertemuan buruh sedunia ini menyebut untuk perhitungan UMP Sulut seharusnya memperlihatkan rasa keadilan bagi buruh mengingat banyak buruh yang masih hidup memprihatinkan.
“Pertumbuhan ekonomi Sulut baik, tapi kesejahteraan mereka masih memprihatinkan. Buruh memegang peran penting sebagai penggerak roda perekonomian, jadi kesejahteraan mereka harus diperhatikan,” tutur alumni Fisip Unsrat.
“Di Sulut gaji Rp3 juta belum cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh karena mereka tidak bisa menabung, namun kisaran itu masih lebih baik jika UMP hanya Rp2,8 juta,” tegasnya.
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 8,71 persen. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan rata-rata petumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen yang dibarengi tingkat inflasi 3,72 persen.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Keputusan kenaikan UMP 2018 yang dikeluarkan pemerintah tertanggal 13 Oktober 2017, dengan nomor B.337/M.NAKER/PHIJ-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2017.
Surat ini ditujukan kepada gubernur se-Indonesia dan akan diumumkan secara resmi tanggal 1 November 2017.
Penulis : Lala Nvidia