KPU Minut Rakor Penetapan Dapil

F. G. Tangkudung
9 Feb 2018 23:04
Berita 0 550
2 menit membaca

Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2019 mulai dilaksanakan. Salah satu tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota legislatif.

Untuk menentukan dapil khususnya Pemilu di Minahasa Utara (Minut), Kamis (08/02/18) KPU Minut bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penetapan dapil dan jumlah kursi per dapil.

Rakor yang dipimpin Ketua KPU Minut, Julius Randang dihadiri oleh 16 pimpinan DPD Partai di Minut dan undangan dari Polres Minut, Disdukcapil dan Kesbangpol Minut.

Menurut Randang, salah satu pesoalan utama dalam pemilu serentak tahun 2019 khususnya di Minut adalah masalah daeerrah pemilihan. Walaupun menurutnya tidak ada perubahan secara signifikan mengenai jumlah pemilih dari dapil sebelumnya.

“Rakor ini sangat penting, karena banyak dinamika yang muncul akhir-akhir ini mengenai penambahan dapil. Ada yang memberikan opsi bahwa dapil ditambah menjadi 5 dapil,” kata Randang.

Ketua Panwaslu Minut, Simon Awuy menegaskan bahwa pihak KPU dan Panwaslu Minut sudah memberikan dua opsi yaitu daerah pemilihan tetap 4 dapil dan yang kedua ditambah menjadi 5 dapil.

“Tentunya opsi-opsi yang diberikan ini bisa dibahas bersama dengan pimpinan partai sehingga nantinya ditemukan kesepakatan mengenai penetapan dapil untuk pemilu 2019,” tukas Awuy.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis & Penyelenggara KPU Minut, Willem Pantouw menjelaskan bahwa dua opsi yang ditawarkan oleh KPU sudah dibahas dalam Rapat Kerja (Raker).

“Penyusunan dapil ini ditentukan atas satu kecamatan, sebagai kesatuan wilayah yang didasari oleh jumlah penduduk dalam menentukan alokasi kursi,” jelasnya.

Opsi yang ditawarka oleh KPU Minut masih menjdai pro dan kontra di partai politik.  Partai PKIP dan Partai PKB mendukung pemilihan dapil menjadi 5 dapil sedangkan Partai Perindo dan Partai Nasdem tetap memilih opsi pertama yang hanya 4 dapil.

KPU Minut sendiri sepertinya condong menggunakan opsi pertama seperti yang sudah ditetapkan pada pemilu-pemilu sebekumnya karena dengan hanya 4 dapil maka adanya kesetaraan suara pada setiap dapil.

Opsi pertama dari KPU Minut :

Dapil 1 (8 Kursi) : Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur, dan Kecamatan Wori

Dapil 2 (6 Kursi) : Kecamatan Kema dan Kecamatan Kauditan

Dapil 3 (9 Kursi): Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kalawat

Dapil 4 (7 Kursi) : Kecamatan Dimembe, Kecamatan Talawaan, dan Kecamatan Likupang Selatan

Opsi kedua dari KPU Minut :

Dapil 1 (5 Kursi) : Kecamatan Wori dan Kecamatan Likbar

Dapil 2 (4 Kursi) : Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang Selatan

Dapil 3 (6 Kursi) : Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan

Dapil 4 (8 Kursi) : Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kalawat

Dapil 5 (6 Kursi) : Kecamatan Kema dan Kecamatan Kauditan

Penulis : Habel Sirenden

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *