KPK Lelang Tas Mewah dan Berlian Sri Wahyumi Manalip

Bang Kipot
14 Mar 2020 02:39
Berita 0 228
2 menit membaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang  barang rampasan milik mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip.

Baca: Sri Manalip Terima Berlian, ini Kata KPK

Bukan hanya milik Sri Manalip Wahyumi, barang rampasan milik Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno juga ikut dilelang.

Hal ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Menurutnya, proses pelelangan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang berasal dari rampasan hasil tindak pidana korupsi, usai kasus keduanya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dijelaskan Ali Fikri, barang milik Sri yang dilelang berupa dua buah tas, jam tangan, anting dan cincin. Ada juga beberapa telepon seluler dengan berbagai merk.

“Tas wanita abu-abu merk Balenciaga limit Rp90,611 juta; tas wanita warna hitam merk chanel limit Rp50,883 juta; jam tangan wanita emas merk rolex limit Rp100,765 juta. Ada juga satu set anting emas putih bermata berlian limit Rp26,242 juta dan cincin emas putih dengan tiga berlian limit Rp44,103 juta,” jelas fikri.

Lanjut Ali Fikri, pelaksanaan lelang rencananya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) jakarta III, Senin (23/3/2020).

Diketahui, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud itu sudah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Sri Wahyumi Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menerima sejumlah hadiah dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis yang diterima Sri Wahyumi Manalip jauh lebih rendah yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ketuk ketua majelis hakim hakim Saifudding Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/12/2019).

Bukan hanya itu, hak berpolitik Sri Wahyumi Manalip dicabut. Dalam persidangan Sri Wahyumi Manalip menerima gratifikasi dari pengusaha Bernard Kalalo dalam lobi proyek Revitalisasi Pasar Lirung Rp 2,969 miliar dan Revitalisasi Pasar Beo Rp 2,818 miliar TA 2019.

Penulis: Kayla Carissa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *