Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kena gugatan, karena tak becus dalam pemberantasan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kementrian Sosial RI (Kemensos).
Korupsi bansos yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, seakan tak pernah ada kemajuan.
Baca: KPK Beber 5 Modus Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, pihaknya gerah dengan sikap KPK tak kunjung memanggil kader PDIP, Ihsan Yunus yang terlibat dalam kasus ini.
“KPK harus segera memeriksa Ihsan Yunus karena terseret dalam korupsi ini. Kasus ini tak akan selesai kalau KPK tak memanggil kader PDIP ini,” katanya di Jakarta (21/2/2021).
Lebih jauh Boyamin menjelaskan, KPK juga menelantarkan 20 izin penggeledahan yang sudah diterbitkan Dewan Pengawas KPK.
“Jangan-jangan mereka tak serius menuntaskan kasus Bansos, karena ada nama besar yang akan terkuak,” tambah pria yang getol menyuarakan keadilan ini.
Boyamin juga menyebut, kalau MAKI meminta agar hakim segera memerintahkan KPK untuk memanggil dan memeriksa kader PDIP, Ihsan Yunus.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah orang tua kader PDIP, Ihsan Yunus pada 12 Januari lalu.
Pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan adik kader PDIP ini, terkait kasus korupsi Bansos Kemensos.
Nama Ihsan Yunus menjadi salah satu yang santer muncul, karena keterlibatannya dalam korupsi bansos Kemensos.
Terkuat dalam rekonstruksi pengusaha Harry Van Sidabukke, Anggota DPRD Fraksi PDI perjuangan ini menerima uang Rp1,5 miliar, serta 2 unit sepeda Bromthon melalui operatornya, Agustri Yogasmara.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kosupsi bansos. Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka utama.
KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dua tersangka lain merupakan dari pihak swasta adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian IM.
Baca: Pencuri Jual Hasil Curian ke Pemilik
KPK menduga Juliari menggunakan dana korupsi bansos Kemensos untuk kepentingan pribadinya, dan juga pemenangan pilkada kader PDI Perjuangan.
(*/nid/ath)
Tidak ada komentar