Pengungkapan kasus illegal mining atau penambangan liar di wilayah Potolo dan pegunungan Rumagit, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara memasuki babak baru.
SW Alias Ko Sten dan AL alias Gus, yang disebut-sebut pemilik dua tambang ilegal tersebut, berhasil diciduk oleh Polres Kotamobagu.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah Polres Kotamobagu melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa belasan saksi.
“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka merupakan aktor yang selama ini membiayai semua kegiatan tambang ilegal di Bolmong,” kata Kompol Rina saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (12/5/2020).
Kompol Rina menjelaskan, tersangka AL alias Gus ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan pada Minggu (10/5/2020). Sedangkan SW alias Ko Sten ditangkap di rumahnya di Manado pada Senin (11/5/2020) malam.
“Kedua tersangka telah kami tahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Kabar terbaru nanti kamis sampaikan lagi ke media,” katanya.
Diketahui, kedua tersangka adalah pemain lama di pertambangan ilegal. Selama ini kedua tersangka tidak tersentuh karena diduga memiliki link yang kuat di Mapolda Sulut.
Namun kasus mereka mulai diendus oleh Polres Kotamobagu, setelah Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, menutup Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potolo di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara pada Maret lalu.
Kapolda yang saat itu didampingi Bupati Bolmong, Yasti Supredjo kaget setelah melihat rusaknya alam yang sebelumnya adalah kawasan perkebunan cengkih dan kelapa.
Kapolda juga menemukan material emas yang jumlah berton-ton. Dalam lokasi tersebut juga ditemukan tempat perendaman material emas dengan berbagai ukuran.
“Sudah terjadi kerusakan lingkungan yang parah di lokasi ini. Polisi sedang melakukan proses penyidikan, dan akan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Lumowa.
Baca juga: Kapolda Dihadang Massa, Jurnalis Dikeroyok, Ko Sten Dicari
Kapolda juga memerintahkan Polres Kotamobagu untuk segera menutup semua akses ke lokasi tersebut, termasuk air dan bahan makanan.
Lumowa juga minta agar masyarakat sekitar yang menjadi penambang tradisional untuk sementara menghentikan aktivitas tambang mereka.
Sejak saat itu nama kedua tersangka mulai menjadi bahan perbincangan sebagai otak dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dari pengakuan sejumlah pihak, Ko Sten merupakan cukong di balik aktivitas pertambangan liar di Potolo, Bolmong.
Dia juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan banyak anggota kepolisian baik di Bolmong maupun di Polda Sulut.
Tidak ada komentar