Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyebutkan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja dosen tahun 2025.
Plt. Sekjen Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang mengatakan tunjangan yang hilang adalah tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen.
“Jadi sekali lagi yah, tidak ada anggaran tunjangan dosen di tahun 2025 ini,” kata Togar, Minggu (5/1/2025).
Togar menjelaskan, banyak alasan yang membuat anggaran tunjangan dosen tahun 2025 tidak terealisasi, contohnya perubahan nomenklatur.
Kemdiktisaintek juga tidak bisa menganggarkan, karena nomenklaturnya dan kejelasan tentang kebijakan anggaran tunjangan dosen itu tidak ada.
Peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbudristek, Dikbud menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran.
“Kalau kita cermati baik-baik, dalam peraturan tukin tak tertulis kata-kata dosen hanya tertulis pegawai,” ujar Togar.
Walaupun hingga awal 2025 belum ada anggaran untuk tunjangan dosen, Togar memastikan pihaknya terus mengusahakan anggaran ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Kami telah mengusahakan untuk ajukan ke Banggar DPR dan Kementerian Keuangan terkait tunjangan dosen,” jelasnya.
Lanjut Togar, pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun untuk tunjangan dosen tahun 2025.
“Pak Menteri Diktisaintek sebenarnya sudah mengupayakan tambahan anggaran untuk tukin sebesar Rp2,8 triliun ke DPR dan Menkeu,” pungkasnya.
Terkait tunjangan dosen tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikburistek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Tunjangan sendiri tertera mulai dari pasal 49 ayat 1 sebagai penghasilan lain. Aturan ini mengatur pemberian berapa kali tunjangan dan termasuk besarannya.
Ada empat pendapatan yang bisa menjadi hak dosen dan tertera jelas dalam Bab IV Penghasilan dosen.
Tunjangan dosen tersebut adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan serta gaji. Jadi total ada empat pendapatan dosen.
Sekadar informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim sempat berjanji di akhir masa jabatannya.
Dia memberikan angin segar, dosen berstatus aparatur sipil negara akan mendapat tunjangan kinerja atau tukin mulai tahun 2025.
Mari Daftar Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum di Manado
Sayang, tahun 2025 ini, para dosen di lingkup Kemdiktisaintek kenbali harus kecewa. Anggaran untuk tunjangan kinerja dosen tak terealisasi. Kementerian Keuangan tidak mengakui tukin untuk dosen, tukin hanya bagi pegawai kementerian. (ato)