Kejati Sulut Masih Ambigu Soal Dalang Korupsi Minut

F. G. Tangkudung
12 Des 2018 13:32
Berita 0 118
2 menit membaca

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, merilis sejumlah kasus dan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sulut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, M Roskanedi menyebut, institusinya telah berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp6.093.837.372 dan $720 USD selang Bulan Januari hingga November 2018.

“Selama tahun 2018, Kejati telah berhasil menyelamatkan uang negara 6 miliar lebih. Itu prestasi yang membanggakan bagi kami,” kata Roskanedi, Senin (10/12/2018).

Bersama 12 Kejaksaan Negeri di Sulut selama tahun 2018 berhasil melakukan penyelidikan sebanyak 35 perkara, penyidikan 31 perkara.

Dalam penuntutan 31 kasus perkara, penyidikan oleh kejaksaan sebanyak 24 kasus, penyedikan Polisi 7 kasus, serta eksekusi sebanyak 27 kasus.

Dari semua kasus yang ditangani tersebut, terdapat potensi kerugian negara dalam tahap penyidikan dan tuntutan sebesar Rp28.724.800.855 dan $720 USD.

“Banyak kasus yang kami tangani dengan potensi kerugian negara capai Rp28 miliar. Tapi baru yang kami tuntaskan mencapai Rp6 miliar,” katanya kepada media.

Lanjutnya ada 6 kasus perkara yang sementara dalam penyelidikan Kejati Sulut. 3 kasus sudah pada tahap penyidikan dan 2 kasus sudah masuk pada tahapan penuntutan di pengadilan. Potensi kerugian di kisaran Rp9.737.065.056.

Roskanedi menambahkan, banyaknya perkara yang ditangani sama jumlahnya dengan tersangka. Jadi satu perkara akan ada satu tersangka.

“Setiap perkara pasti ada satu tersangka. Setiap perkara khususnya kasus korupsi langsung ditahan, jadi tidak ada penangguhan tahanan. Semua yang sudah tersangka ditahan,” tambah dia.

Namun ketika disentil kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang, Roskanedi enggan berkomentar lebih.

Dirinya menyebut, bila bukti yang sudah dimiliki lengkap, maka tersangka utama kasus yang merugikan negara Rp8 miliar lebih itu bakal ditahan.

“Apabila bukti sudah lengkap, maka kami akan memanggil paksa dalang utama pelaku korupsi Minut,” tegasnya.

Diketahui, hingga kini kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang belum tuntas, walau sudah ada lima tersangka, namun masyarakat masih percaya bila aktor utamanya belum tertangkap.

Dari setiap saksi-saksi di persidangan, nama Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan selalu disebut-sebut. Hingga kini Kejati belum bisa menghadirkan Bupati caktik itu, untuk hadir sebagai saksi di kursi pesakitan.

Penulis : Emmanuel Athlon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *