Hingga kini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sulut yaitu mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Rosa Tidajoh, Steven Solang sebagai PPK, Robby Maukar selaku pihak kontraktor dan terakhir kasus ini juga menyeret nama Junjungan Tambunan (Direktur BNPB).
Michael Dotulong, kuasa hukum Rosa Tidajoh mendesak Kejati Sulut secepatnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Minut Vonny Panambunan.
“Ini terlihat dari bukti-bukti persidangan yang sudah dilaksanakan, bagaimana keterlibatan Vonny dalam kasus ini. Kami meminta agar Kejati harus segera menetapkan Vonny sebagai tersangka baru,” kata Dotulong kepada media pada Sabtu,(19/5/18).
Ternyata bukan hanya kader Nasdem ini yang didesak menjadi tersangka baru namun nama Kombes Pol Rio Permana serta Alexander Panambunan juga disebut harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan para terdakwa bahwa mereka bertiga ini juga disebut terlibat dalam pencairan proyek tersebut yang bisa diartikan bahwa mereka juga terlibat,” ujarnya.
Teranyar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kini sudah mendapatkan bukti baru dalam kasus yang menyeret kader Nasdem yang juga mantan Ketua Partai Gerindra Sulut ini.
Kajati Sulut, M Roskanaedi beberapa waktu lalu kepada media juga menjelaskan bahwa saat ini Kejati sudah mendapatkan bukti baru yang kuat untuk menyeret tersangka baru.
“Kami sudah dapat bukti baru dan itu mengarah pada tersangka baru dan bisa jadi itu adalah bupati,” jelas Roskanaedi.
Meskipun sudah memiliki bukti baru namun dia menolak untuk membeberkan apa bukti yang mereka miliki.
“Saya tidak bisa beberkan disini, masih rahasia kami, ini akan kami simpan karena untuk mencegah penghilangan alat bukti. Nanti akan kami sampaikan nanti, tapi belum sekarang,” ungkapnya.
Dia menegaskan Kejati Sulut konsisten dan akan tetap mengusut kasus pemecah ombak Likupang ini sampai tuntas.
“Saya katakan lagi, tidak ada intervensi dari siapapun terkait kasus pemecah ombak ini, kami tetap akan mengusut sampai tuntas,” tukasnya.
Penulis : Habel Sirenden
Tidak ada komentar