Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengembangkan kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Datang dan mengobrak-abrik Bagian Hukum Pemkab Minut, penyidik kejati berhasil membawa pulang beberapa berkas baru terkait proyek pemecah ombak Likupang.
Baca: Diperiksa 7 Jam, Adik Bupati Minut Langsung Ditahan
Ketika akan diminta keterangan oleh awak media, penyidik Kejati Sulut tidak memberikan komentar.
Mereka terlihat bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor Pemkab Minut.
Keberanian kejaksaan dalam mencari bukti tambahan mendapat apresiasi oleh Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik, Anta Tarigan.
Kepada Newsantara.id, Anta menyebut tekad Kejati Sulut untuk membongkar kasus pemecah ombak, harus mendapat dukungan masyarakat Minut.
“Saya sangat mengapresiasi kerja Kejati Sulut yang bisa segera menyelesaikan kasus ini,” katanya Tarigan, Kamis (28/1/2021).
Publik berharap penahanan Alex bisa memberikan informasi tambahan untuk mengungkap tersangka selajutnya.
Sekadar informasi, megaproyek pemecah ombak bernilai Rp15 miliar bertujuan untuk melindungi warga Likupang dari bahaya ombak besar yang sering terjadi.
Namun dalam pengerjaannya, kuat dugaan, proyek ini merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar.
Sejak kasus ini bergulir, Kejaksaan tinggi provinsi Sulut telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
Mereka yang telah mendapatkan vonis pengadilan dan sementara menjalani hukuman penjara badan.
Mereka adalah Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tidajoh, mendapat hukuman 3,6 tahun penjara. Robby Maukar sebagai kontraktor pelaksana yang kena vonis 2, 6 tahun penjara.
Lalu, PPK Proyek Pemecah Ombak, Steven Solang yang menerima vonis 3,6 tahun penjara. Sedangkan mantan Direktur BNPB, Junjungan Tambunan yang mendapat vonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Menariknya, dalam beberapa persidangan, saksi maupun tersangka sering menyebut nama Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan terlibat dalam proyek ini.
Bupati Vonny berkali-kali absen dengan sejumlah alasan, ketika mendapat panggilan hadir dalam persidangan sebagai saksi.
(*/oka)
Tidak ada komentar