Kejari Manado Tahan Bos Alltitude Club

F. G. Tangkudung
30 Jul 2021 09:53
Berita 0 229
2 menit membaca

Jaksa dari Tindak Pidana Khusus Kejari Manado akhirnya menahan Robby Iwandi alias Lim, bos Alltitude Club yang berada di Kawasan Mega Mas Manado, Rabu (28/7/2021).

Penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, atas perkara tindak pidana cukai.

Selain menahan Lim, Kejari Manado juga menahan menejer operasional Alltitude Club, Maxi Dolfi alias Maxi.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Dua terpidana kasus tindak pidana cukai telah kami tahan. Mereka adalah Lim selaku pemilik Alltitude dan Maxi sebagai menejernya,” katanya kepada media, Kamis (29/7/2021).

Lanjut Hijran Safar, penahanan ini berdarkan putusan Pengadilan Negeri Manado bernomor: 409/Pid.Sus/ 2019/PM.Mnd, tanggal 19 Desember 2019.

Ini juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 9/Pid/2020/PN.MND tanggal 30 Maret 2020.

“Berdasarkan putusan tersebut, maka mereka berdua terbukti bersalah melakukan tindak pidana cukai,” sebut Hijran Safar.

Selanjutnya terdakwa Robby Iswandi Alias Lim mendapat pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan selama 1,6 tahun.

Selain itu, Lim juga mendapat pidana denda 2 kali nilai cukai sebesar Rp160.600.500, atau sebesar Rp321.201.000.

Putusan ini juga menyebut apabila tak membayar denda tersebut, maka akan diambil dari kekayaan yang bersangkutan, dan apabila tak cukup maka penggantinya adalah pidana 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 128K/Pid.Sus/2021, tanggal 23 April 2021, putusan terhadap Lim kemudian mendapat perbaikan.

Lim kemudian mendapat hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar 3 kali nilai cukai sejumlah Rp 481.801.500.

Sementara itu, tersangka Maxi Dolfi alias Maxi yang sebelumnya pada 2019 tak bersalah juga akan menjalani penahanan. Penahanan Maxi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 121K/Pid.Sus/2021, tanggal 23 April 2021, atas kasasi dari jaksa.

Pada putusan ini Maxi bersalah karena ikut bersama-sama Lim melakukan melakukan tindak pidana cukai.

Maxi kemudian mendapat hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

“Atas kasasi dari jaksa terhadap putusan 2019 lalu, maka MA memutuskan Maxi juga bersalah atas kasus ini,” tukas Safar.

Pada 16 Juli 2021 lalu, Lim telah membayar denda ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan sebesar Rp481.801.500.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, untuk menjalani hukuman.

Sekadar informasi, Robby Iwandi alias Lim adalah pengusaha dan pemilik usaha Altitude Club, Pijat Exotica Spa dan Karaoke Double O.

Kasus ini bermula pada akhir 2018 saat bea cukai Manado mengamankan ribuan botol minuman beralkohol yang menggunakan pita cukai palsu.

Baca juga: Angka Kesembuhan Meningkat, Nakes Banjir Dukungan

Ada sebanyak 1.943 botol minuman alkohol impor golongan B dan C. 1.639 menggunakan pita cukai palsu dan 302 menggunakan cukai asli.

(ath/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *