Kejari Manado Periksa Vicky Lumentut 12 Jam

F. G. Tangkudung
3 Des 2021 11:12
Berita 0 120
2 menit membaca

Mantan Walikota Manado dua periode, Vicky Lumentut memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, terkait dugaan korupsi, Kamis (2/12/2021).

Baca : Staf Khusus Walikota: Dari Wartawan Hingga Caleg Gagal

Pemeriksaan terhadap Vicky Lumentut terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat 40 anggota DPRD Kota Manado, periode 2014-2019.

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tahun anggaran 20117 dan 2018.

Tak hanya Lumentut, Kejari Manado juga memeriksa tiga pimpinan DPRD Kota Manado periode 2014-2019.

Mereka adalah mantan ketua Noortje Van Bone, mantan wakil ketua Danny Sondakh dan Richard Sualang.

Nama terakhir saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Manado periode 2021-2024

Kepada media, Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar membenarkan pemeriksaan terhadap mantan walikota Vicky Lumentut.

“Memang benar tadi ada pemeriksaan terhadap mantan walikota dan pimpinan DPRD,” katanya usai pemeriksaan.

Ada sekitar 40 pertanyaan yang dilontarkan terhadap Vicky Lumentut seputar dugaan korupsi lembaga legislatif tersebut.

“Pemeriksaan kurang lebih 12 jam dengan 40 pertanyaan seputar kasus tersebut.”

“Lumentut kami periksa sebagai saksi karena pada saat kasus ini terjadi, kapasitasnya sebagai walikota,” tandasnya.

Pejabat lain yang ikut diperiksa adalah mantan Sekretaris Kota Manado, Rum Usulu.

Kasus dugaan korupsi berjemaah ini mulai terkuak sekitar Oktober 2019, setelah adanya temuan BPK saat itu.

Kasus ini merupakan imbas dari Peraturan Walikota (Perwako) nomor 35a tahun 2017, tentang gaji dan tunjangan DPRD.

BPK mendapati setiap anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019 mendapat kelebihan bayar, dan merugikan negara antara Rp150 juta hingga Rp250 juta.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka Rp5 miliar.

Hingga saat ini, sudah ada 6 mantan anggota DPRD Manado periode 2014-2019 yang telah membayar TGR.

Sementara itu, menurut Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar pihaknya akan mengimbau semua penerima untuk mengembalikan dana tersebut.

“Jadi sudah 6 orang yang mengembalikan dana tersebut ke kas negara, kami mengimbau untuk semua bisa kembalikan dana tersebut,” kata Safar.

Tambahnya, jika imbauan tersebut tak mereka indahkan, pihaknya akan mengambil alangkah hukum.

“Kalau tidak indahkan akan kami tempuh jalur hukum seperti mendata aset pribadi,” pungkasnya.

(*/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *