Kejaksaan Tiga Kali Panggil Mami Bos

Bang Kipot
16 Mar 2021 02:01
Berita 0 181
2 menit membaca

Mami Bos datang memenuhi panggilan Kejari Bitung, untuk menjadi saksi terhadap tersangka Andreas George Tirayoh (AGT).

Proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis DPMPTSP Kota Bitung semakin menarik.

Kejaksaan Negeri Bitung untuk ketiga kalinya memanggil Isteri Walikota Bitung, Khouni Lomban Rawung, Senin (15/3/2021).

“Mami Bos” datang memenuhi panggilan Kejari Bitung, untuk menjadi saksi terhadap tersangka Andreas George Tirayoh (AGT).

Pemeriksaan isteri walikota ini, untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan kasus korupsi tahun 2019 ini.

Baca: Gandeng Tokopedia, Pemkot bitung Kukuhkan TP2DD

Kepada media, Khouni Lomban Rawung mengatakan pertanyaan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaannya masih sama. Mereka menanyakan apakah saya menerima seragam korpri yang mereka tuduhkan,” ungkapnya.

Mendengar pertanyaan penyidik, Khouni menjawab dengan tegas bahwa tidak pernah menerima barang tersebut.

“Sama seperti jawaban saya dahulu, saya dengan tegas mengatakan tak tahu dan tidak pernah menyuruh atau memerintahkan bahkan saya tak pernah menerima barang itu,” katanya kemudian.

Lebih jauh Khouni menyebut, tentang pemberitaan sejumlah media yang seolah-olah menyudutkannya, terkait kasus ini.

“Saya juga sesalkan pemberitaan beberapa media yang terkesan tendensius, bahkan saya tak pernah menerima konfirmasi,” ujarnya.

Kedepan, dirinya mengatakan akan tetap kooperatif bila Kejari membutuhkan informasi tambahan darinya.

“Jika ada pemanggilan lagi, sebagai warga negara yang baik saya pasti akan datang untuk memberikan keterangan,” pungkas Khouni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frankie Son menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan ketiga ini, selain Khouni ada juga pemeriksaaan terhadap dua orang saksi lainnya.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2021 Kejari Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka korupsi dan menahannya.

Kejaksaan menyebut Tirayoh melanggar Pasal 12 huruf (i) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UUnomor 21 tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, pengacara AGT Prapeladilankan Kejaksaan Negeri Bitung.

Pengacara AGT, Irwan Tanjung mempertanyakan dua alat bukti yang sah dalam penetapan AGT sebagai tersangka.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta Kejaksaan mencabut status tersangka yang ada pada AGT.

Baca: Tersangka Korupsi Praperadilan Kejari Bitung

“Kami meminta mencabut status tersangka dan membersihkan nama baik AGT dan mengganti kerugian moral,” ungkap Tanjung.

(*/mir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *