Kejari Kabupaten Gorontalo akhirnya menahan satu per satu tersangka kasus kredit macet tahun 2015 di Bank SulutGo Cabang Limboto.
Kali ini penyidik Kejari Gorontalo menahan Direktur PT Putri Sinar Buana (PSB), Arfan Igirisa sebagai tersangka baru kredit macet.
Baca : Nani Wartabone, Kibarkan Merah Putih Sejak 1942
Arfan Igirisa menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja di Bank SulutGo Cabang Limboto, pada 2015 silam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan melihat ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit yang tak sesuai dengan mekanisme.
“Kami melihat pinjaman tersangka sebesar Rp14,3 miliar pada Bank SulutGo tidak sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kajari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, Senin (26/7/2021) malam.
Lebih jauh Armen menjelaskan, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, ada kerugian sebesar Rp14.212.153.033.
“Dari hasil audit BPKP, tersangka merugikan negara hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kejari akan menahan tersangka Arfan Igirisa selama 20 hari ke depan.
“Tersangka akan kami tahan di Rutan Polres Gorontalo selama 20 hari,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Riki Moninca menyebut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
“Saya akan koordinasi dengan tersangka untuk langkah praperadilan yang akan kami tempuh,” kata Moninca.
Sebelumnya, pada tahun 2020 penyidik Kejari Gorontalo juga telah menahan dua orang tersangka (debitur) dalam kasus yang sama.
Mereka adalah pemilik UD Fuiji, Suleman Musdjama yang melakukan pinjaman sebesar Rp5 miliar.
Kemudian Mohammad Djamal Mooduto selaku pemilik UD Agro Pratama dengan pinjaman kredit investasi sebesar Rp4 miliar.
Penahanan ketiga tersangka ini setelah Kejari memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk pemeriksaan ahli serta penyitaan barang bukti.
Dalam pengajuan kredit investasi ini, mereka melakukan penyimpangan mekanisme mulai proses pemberian kredit, pelaksanaan verifikasi hingga pinjaman disetujui.
Jaksa menemukan adanya pelanggaran regulasi pedoman perkreditan yang ada pada PT Bank SulutGo.
Penyimpangan ini antara lain, adanya mark up nilai jaminan agunan kredit sehingga tidak sesuai dengan besarnya nilai kredit.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan kerugian negara setelah sebesar Rp22.489.280.421.
(*/ath)