Tim JMS terdiri dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yoni E Mallaka SH, Kepala Seksi III pada Asintel Kejati Sulut, Khathryna I Pelealu SH MH. Ada juga Reny Hamel SH, Heskiel Sumombo SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.
Kasi Penkum Yoni E Mallaka SH menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.
Salah satu tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah, turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan salah satunya dengan Program JMS saat ini.
“JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa, yang taat hukum. Semoga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik,” kata Mallaka.
Kasi Penkummemaparkan tentang maksud kedatangan Tim Penkum Kejati Sulut di SMA Negeri 9 Manado.
“Mungkin adik-adik ada yang bertanya kenapa kami ada di sini. Kami ada untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada adik-adik, supaya mengerti hukum dan jauh dari hukuman melalui program JMS ini,” terangnya.
Dicontohkannya, beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini. Contohnya penyalahgunaan narkoba, menghirup lem ehabon, penganiayaan, tawuran, membawa senjata tajam, percabulan dan sebagainya.
“Untuk adik-adik yang hadir di sini, saya harap tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut,” pungkas dia.
Dra Fice Manopo MPd mewakili Kepala SMAN 9, mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penyuluhan hukum di SMA Negeri 9 Manado.
“Kami percaya program ini akan membawa manfaat bagi kami para guru dan bagi siswa-siswi, sehingga kami mengerti hukum dan menjauhkan dari hukuman” kata Manopo.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang siswa-siswi yang diberi kesempatan secara bergantian untuk melihat contoh-contoh narkotika dan obat-obat terlarang. Mereka telihat ias mempelajari i alat peraga yang dibawa oleh Tim Penyuluhan Hukum. (*/Mpedia).
Tidak ada komentar