Revisi Undang-Undang Pemilu yang membahas pilkada serentak 2024 masih dalam pembahasan ‘panas” partai politik di gedung DPR RI.
Baca: Pemilu Serentak 2024 Terancam Batal, Anggota DPR Bilang Begini
Mayoritas Fraksi sudah memberi lampu hijau untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 2022 dan 2023.
PDI perjuangan meminta revisi UU 10/2016 tentang Pilkada Bupati/Walikota dan Gubernur, usai pelaksanaan Pilakda tahun 2024.
“Belum saatnya untuk merevisi UU 10/2016. Memang penting untuk evaluasi pilkada, tapi belum mengarah pada urgensi UU Pilkada,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Syaful Hidayat.
Menanggapi sikap PDI Perjuangan, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Fathur Ridho angkat bicara.
Menurutnya, sikap PDI Perjuangan yang tetap ngotot untuk menggelar Pilkada serentak 2024, bukan tanpa alasan.
Melihat dari beberapa daerah yang akan melakukan pilkada tahun 2022 dan 2023, PDI Perjuangan akan kesulitan.
Apalagi menurut Ridho, dalam Pilkada 2022 ada DKI Jakarta dan Pilkada 2023 ada Jawa Barat.
“Ini strategi PDIP, saya lihat mereka kehabisan kader untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Ridho.
Lebih jauh Ridho menjelaskan PDIP memiliki peluang besar, apabila Pilkada digelar pada 2024.
“Wajar mereka minta Pilkada 2024, karena mereka berpeluang menang khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat,” pungkas Ridho.
Hingga Rabu (27/1/2021) kemarin, DPR RI masih membahas pasal yang mengatur jadwal Pilkada serentak.
Pembahasan difokuskan pada jadwal pelaksanaan pilkada 2022 diatur dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemiliu.
Dukungan dan penolakan atas RUU Pemilu oleh partai politik mulai terlihat. Partai politik masih melakukan lobi-lobi.
Partai yang sepakat untuk menggelar Pilkada 2022 adalah Partai Nasdem, PKS, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Sedangkan Parpol yang mengingikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 adalah, PDI Perjuangan, PKB, PP dan PAN.
Sementara Partai Gerindra belum menetukan sikap mereka, untuk menerima Pilkada serentak 2022 atau 2024.
Pada tahun 2022 ada 101 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah.
Sedangkan daerah yang menggelar Pilkada tahun 2008 akan kembali memilih pada Pilkada 2023.
(*/ath)
Tidak ada komentar