Pihak Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara langsung menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk perbaikan tahap kedua.
Mengambil lokasi di Hotel Aryaduta Manado, Sabtu (18/08/2018), Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno terbuka. Dalam rapat pleno tersebut KPU membeberkan hasil rekapan berkas persyaratan dukungan masyarakat sebanyak 2000 KTP dukungan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulut, Meidy Tinangon mengatakan setelah dilakukan verifikasi maka ada terdapat salah satu calon anggota DPD yang tidak bisa memenuhi syarat pencalonan dukungan KTP.
“Bakal calon DPD itu harus mendapat dukungan minimal 2000 KTP, sebelum mereka akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Tinangon usai rapat pleno.
Tinangon menambahkan, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dukungan KTP dan merasa keberatan, bisa lakukan gugatan di Bawaslu, tetapi harus sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Pada verifikasi faktual pertama, 5 bakal calon anggota DPD sudah ditetapkan sebagai bakal calon anggota DPD Dapil Sulut. Mereka dianggap Memenuhi Syarat (MS) karena memiliki dukungan lebih dari 2000 KTP.
Lima nama tersebut adalah Stefanus Liow, Ramoy Luntungan, Denny Tewu, Pricylia Rondo, Syachrial Damopolii dan Philoteus Tuerah.
Tinangon juga menjelaskan terkait kasus Syachrial Damopolii, pihaknya masih akan menunggu petunjuk dan arahan dari KPU Pusat terkait statusnya. Diketahui, Damopolii sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Namun Damopolii mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait penjegalan namanya. Setelah dilakukan sidang, Bawaslu memutuskan nama Syachrial Damopolii bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos verifikasi faktual II dengan jumlah suara dukungan.
Penulis : Lala Nvidia
Tidak ada komentar