Kawasan Malioboro Bebas Rokok, Melanggar Denda Rp7,5 Juta

Kawasan Malioboro Bebas Rokok, Melanggar Denda Rp7,5 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan Kawasan Malioboro bebas rokok , bila melanggar siap-siap kena denda Rp7,5 Juta.

Mulai tahun 2025, Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta, bagi setiap pengunjung yang ketahuan merokok di kawasan Malioboro.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan sanksi ini berlaku tahun 2025 setelah  sosialisasi dan pembinaan selama beberapa tahun terakhir.

“Sosialisasi ini sudah sering kita lakukan, jadi mulai tahun ini kami akan resmi berlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad, Selasa (14/1/2025).

Sanksi untuk pelanggar berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sepanjang tahun 2024, Pemkot Yogyakarta mencatat ada 4.158 pengunjung yang melanggar. Mereka hanya diberikan pembinaan, dari jumlah tersebut terdapat 36 orang warga lokal sisanya wisatawan.

“Tahun lalu kita telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok,” tambahnya.

Mengantisipasi hat tersebut, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

“Ada lokasi untuk merokok di area Kawasan Malioboro yaitu Utara Plaza Malioboro, Taman Parkir Abu Bakar Ali dan Lantai 3 Pasar Beringharjo,” jelasnya.

Dengan penerapan sanksi tersebut, Pemkot Yogyakarta berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Pada Januari ini, Satpol PP bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi. Terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.

Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Kawasan Malioboro bebas rokok.

“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” katanya.

Sementara itu, wisatawan yang berencana berlibur ke kawasan Malioboro untuk tidak membawa kendaraan pribadi.

Pemkot Yogyakarta meminta wisatawan memaksimalkan penggunaan moda transportasi umum saat berkunjung ke Kawasan Malioboro.

Tim Gabungan BNN Amankan 60,19 kg Narkoba

Terpantau selama ini Kawasan Malioboro, Tugu, dan Keraton menjadi kawasan tujuan utama wisatawan. Jadi kepadatan kendaraan terjadi di ruas-ruas jalan tersebut. (eva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *