Kasus Meiliana yang Menggelitik Nurani

Bang Kipot
24 Agu 2018 14:49
Opini 0 207
4 menit membaca

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, mendapat respon luas dari publik.

Menggantung selama dua tahun, warga berdarah Tionghoa beragama Budha akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ibu empat orang anak itu, dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP.

Kasus ini bermula dari pernyataan Meiliana yang merasa suara azan dari Masjid Al Maksun terlalu nyaring pada Juli 2016. Namun, tak dinyana keberatan itu membuat rumah Meiliana beserta tiga vihara dan delapan klenteng dirusak massa.

Suami Meiliana, Lian Tui sudah menyampaikan permintaan maaf saat dimediasi dengan umat Muslim yang meyatakan keberatan atas pernyataan Meiliana. Namun permintaan maaf itu tidak banyak membantu hingga dia menjadi tersangka pada Maret 2017.

Muncul perbedaan kronologis versi jaksa dan kuasa hukum dalam kasus Meiliana. Yang menggelitik, delapan orang yang diduga melakukan pengrusakan rumah ibadah terkait Meiliana, divonis penjara bervariasi satu hingga tiga bulan penjara.

Kasus ini memang masuk ranah pengadilan yang tak etis untuk dikomentari. Keputusan hakim yang katanya merupakan wakil Tuhan di dunia, tak bisa diintervensi.

Namun, dari sisi kemanusiaan dan nurani, kasus ini mengundang respon khalayak. Harus diakui, isu mayoritas dan minoritas tak akan terelakkan menjadi persepsi publik.

Meiliana akan diidentikkan kaum minoritas yang terdzalimi kekuatan mayoritas menggunakan instrumen hukum. Dia ‘dipaksa’ harus menerima realita, kaum minoritas akan termarginalkan,  selalu salah dan kalah.

Tak bisa dipungkiri, masyarakat akan mengaitkan kasus serupa yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Dia divonis dua tahun penjara karena dianggap menistakan agama Islam.

Kasus Meiliana memang sangat menggelitik logika dan nurani, terkait keputusan hakim dan keberpihakan negara.

Lebih dari itu, jika ditilik lebih dalam, kasus Meiliana justru sangat mempermalukan Islam. Hanya karena suara Adzan, umat Islam setempat menjadi pongah dan arogan karena emosi.

Islam itu agama Ramhatan Lil Alamin, Rahmat bagi semesta alam. Tak semestinya, sebagai umat mayoritas menggunakan cara seperti itu untuk menindas Meiliana, yang seorang wanita.

Umat Islam Indonesia sudah semestinya menunjukkan sifat keteladanan, sang junjungan, Nabi Muhammad SAW.

Umat Islam harusnya menempatkan nilai kesabaran dan toleransi menghadapi masalah ini. Permintaan maaf yang tulus juga harus dihargai tinggi. Itu merupakan nilai-nilai yang diwariskan Rasulullah Muhammad SAW kepada kaumnya.

Azan adalah suara untuk panggilan Salat bagi umat Islam, wajar untuk dinyaringkan. Namun, umat Islam juga harus paham hidup di Indonesia yang berdampingan dengan umat agama lain.

Nyaring bukan berarti harus memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan orang lain. Sebagai Muslim sejati, wakta Salat lima waktu sudah terprogram otomatis di kepala. Tanpa Azan pun, umat Islam sudah tahu kapan masuk waktu Salat Subuh hingga Isya.

Kasus Meiliani jangan lagi menjadi pelebar jarak dan perusak persatuan sesama anak Bangsa Indonesia. Apalagi menghadapi tahun politik, yang rentan konten dan komoditas untuk saling menjatuhkan.

Terlalu mahal harganya jika Negara Kesatuan Republik Indonesia harus terpecah dan terbelah karena isu SARA. Kasus Frank Jean Pierre Schulthess, di Bogor Jawa Barat, bulan Juni 2018, harusnya bisa menjadi contoh kasus serupa.

Saat itu, Bule asal Prancis marah karena suara selawat dari Musala Nurul Jadid, Bogor. Namun ketika mediasi, bule asal kota mode dunia itu meminta maaf. Dia mengaku tak mengetahui selawat adalah bagian dari mengagungkan nama sang pencipta, agama Islam.

Umat Islam setempat pun langsung menerima permintaan maaf. Mereka bahkan merangkul Frank dan menunjukkan sikap persaudaraan, substansi dari nilai Islam sesungguhnya.

Sejak negara ini berdiri, semua anak bangsa lintas suku dan agama memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk Kedudukan di mata hukum. Kuncinya, saling menghargai dan menghormati. Jika ada perbedaan persepsi, duduk musyawarah mengedepankan kesabaran dan toleransi, bukan emosi.

Satu hal tanpa menggurui, para pemegang palu di persidangan harusnya lebih fleksibel. Aturan hukum dan turunannya lengkap dengan hukuman, memang jelas diatur dan termaktub detail pasal per pasal.

Namun di atas hukum, pertimbangan nurani dan logika harusnya juga turut dilibatkan. Implikasi vonis, kemaslahatan umat dan kesatuan NKRI jauh lebih penting dari sekadar hukuman.

Pada akhirnya, tak ada satu pun manusia yang sempurna, semua manusia bisa melakukan kesalahan. Presiden, anggota DPR, tokoh agama atau siapapun, termasuk mereka yang sudah dilabeli ‘wakil Tuhan’ di dunia.

Karena sejatinya, kebenaran dan keadilan hakiki hanya milik DIA yang Maha Besar.

Penulis: Efge Tangkudung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *