Kasus Pengrusakan Balai Pertemuan umat Muslim Al Hidayah Perumahan Agape Tumaluntung, Minahasa Utara, yang sempat mencuri perhatian publik, kini selesai.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Sigit Tri Hardjanto, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Matondang, Danlantamal VIII Laksamana TNI Gig Mozes Sipalsulta, mendatangi lokasi kejadian, Jumat (1/1/2020).
Kedatangan gubernur bersama rombongan menjadi penegas pemerintah dan aparat serius membuat kasus agape selesai.
Baca: Kases Agape Minut, Alarm Evaluasi Bagi Pemerintah
Kepada masyarakat Gubernur Olly mengucapkan terima kasih karena baik warga dan pihak keamanan di Minahasa Utara, bisa menjaga keamanan sehingga kasus ini bisa reda.
“Terima kasih kepada semua masyarakat dan kepolisian disini yang sudah menjaga keamanan bersama. Karena kita semua adalah saudara, dan harus saling menghargai sesama,” kata Gubernur.
“Saya ajak semua duduk bersama, cari jalan keluar yang terbaik, solusi yang tidak memecah belah kerukunan di Sulawesi Utara,” tandasnya.
Kapolda Sulut Sigit Tri Hardjanto menyebut, permasalahan ini jangan lagi dibesar-besarkan, dan sudah selesai karena tempat pertemuan yang rusak telah dapat perbaikan dari Polres Minahasa Utara.
“Kasus ini selesai. Kejadian ini akan selesai secara damai untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Tempat ini juga sudah polisi perbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, kejadian ini mendapat perhatian serius dari Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Kepada media, Menag mengaku heran mendengar kabar ini. Karena menurutnya, Sulut sangat terkenal dengan persaudaraan dan kerukunan yang baik di Indonesia.
Fachrul mengajak semua masyarakat menahan diri dan menyelesaikan kasus ini dengan kepala dingin.
“Saya heran karena selama ini Sulut itu terkenal paling toleran di Indonesia. Kerena masyarakat di sana hidup harmonis saling berdampingan, mari selesaikan kasus ini dengan kepala dingin,” ujarnya.
Menteri Agama juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendirikan rumah ibadah di lokasi tersebut.
Namun menurutnya, Ada beberapa ketentuan di tertuang dalam surat yang harus dilaksanakan oleh pemohon.
ituSementara , walau kasus ini selesai namun pelaku pengrusakan akan tetap menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, Polres Minut telah menetapkan enam tersangka kasus pengrusakan. Polisi masih akan terus melakukan pengembangan untuk menyelesaikan kasus ini.
Penulis : Emmanuel Athlon
Tidak ada komentar