Satu kejanggalan terjadi dalam tender yakni proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Kesehatan Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Utara, menemukan kejanggalan terkait penggunaan dana refocusing Covid19 di Kota Bitung.
Baca: Viral Polisi Tilang Motor Parkir, ini Klarifikasi Polres Bitung
Baca: Pelabuhan Bitung, Dibangun Sukarno Diresmikan Fatmawati
Salah satu kejanggalan terjadi dalam tender yakni proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Kesehatan Kota Bitung.
Bahkan dalam temuan BPKP, nilai proyek ini mencapai angka fantastis yaitu miliaran rupiah.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, Jeaneste Watuna angkat bicara.
Menurutnya, semua proyek pengadaan alkes di Dinkes, termasuk pengadaan Thermogun dan masker sesuai dengan prosedur dan semuanya ada SPJ.
“Itu tidak benar, semua pengadaan kami lakukan dengan mengikuti prosedur. Dan tentunya semua ada SPJ,” ujar Watuna, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Watuna menyebut setiap pengadaan atau pembelian barang tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Semua laporan pengadaan dan pembelian kami lampirkan dokumen pendukungnya, termasuk SPJ,” tambah dia.
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan BPKP dan inspektorat.
“Sudah ada pemeriksaan dari inspektorat dan BPKP, namun sampai saat ini kami belum menerima hasil pemeriksaan.”
“Kalau memang ada kekurangan pasti ada catatan perbaikan dari BPKP,” pungkas Watuna.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bitung, Reyne Suak kepada media ini menyebut, masalah dokumen kelengkapan yang lebih tahu adalah dinas bersangkutan.
“Sebetulnya yang lebih tahu masalah dokumen kelengkapan adalah dinas yang bersangkutan, tanyakan ke mereka,” ungkapnya.
“Pemeriksaan inspektorat terkait alkes, semua persyaratan dan dokumen pendukung sudah lengkap. Tidak benar jika ada isu beredar bahwa ada pengadaan barang yang tidak menyertakan SPJ,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa BPKP menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan dana Covid19 tanpa SPJ.
Nalainya mencapai puluhan miliar rupiah. BPKP juga telah memberikan waktu perbaikan hingga 25 Februari lalu.
Hingga batas waktu, Pemkot Bitung tak bisa memenuhi perminataan BPKP Sulawesi utara.
Dari bocoran BPKP, sejumlah pos pengeluaran dana Covid19 tak ada SPJ, salah satunya adalah makan minum yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Pengadaan tong air, pembuatan film dan media, masker, thermogun, mesin kangen water, juga tak ada SPJ nialinya juga miliaran rupiah.
Sedangkan anggaran pembelian seragam untuk media dan insentif media, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
(mir)
Tidak ada komentar