Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
Polda Sulut terus memacu dan melengkapi perlengkapan penunjang ETLE atau tilang elektronik, khususnya di wilayah Kota Manado.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya, kepada media menjelaskan pihaknya siap untuk menerapkan aturan tersebut.
Baca: RS Bhayangkara Manado Resmi Miliki Lab PCR
Menurutnya, kerjasama Polda Sulut dan Pemkot Manado itu rencananya jadi bagian dalam launching secara nasional pertengahan Maret 2021.
“Mudah-mudahan bisa ikut peluncuran secara nasional tanggal 17 Maret 2021 nanti,” katanya, Rabu (24/2/2021).
“Kepolisian menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas. Data kendaraan bermotor akan tersaji secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition),” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar lalulintas.
“Ini juga menjadi metode paling tepat saat masa pandemi covid-19,” tambahnya.
Masih kata Dirlantas Polda Sulut, banyak jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh ETLE.
Contohnya, menerobos lampu merah (pelanggaran APIL atau traffic light), pelanggaran marka jalan (garis stop), penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel saat berkendara.
“Ada juga pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak memakain helm, pajak kendaraan, atau ganjil genap,” terangnya.
Dia juga menjelaskan proses tilang sejak terpantau kamera hingga mendapat surat tilang di rumah.
Usai terekam kamera pemantau, RTMC Polda Sulut akan mengolah data pelanggaran.
“Dalam tiga hari, hasil verifikasi akan terkirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos. Pelanggar punya waktu 7 hari untuk melapor. Caranya lewat website, email atau langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” urainya.
Selanjutnya, pelanggar akan mendapat BRIVA atau BRI virtual terkait besarnya denda sesuai pelanggaran.
“Pemblokiran akan terbuka ketika pelanggar sudah menyelesaikan kewajiban beban denda sesuai pelanggaran,” tambah dia.
Dia berharap, penerapan ETLE selama 24 jam, Manado menjadi kota Smart dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Jangan lagi ada kebiasaan main kucing-kucingan, nanti ada petugas baru pura-pura mematuhi aturan. Disiplin berlalulintas harusnya sudah jadi kesadaran dalam diri pengendara,” pintanya.
Meski begitu, dia juga mengingatkan petugas tetap berada di lapangan, untuk pengawasan dan pengaturan lalulintas.
“Tetap ada petugas di lapangan, terlebih untuk titik rawan. Mari kita mengubah perilaku berlalulintas kita, dengan melek aturan. Ingat, kecelakaan selalu berawal adanya pelanggaran lalulintas,” pesannya.
Dari data Newsantara.id, ada beberapa lokasi yang siap menerapkan ETLE, seperti jalan RW Monginsidi area Lapangan Bantik, lalu jalan Pierre Tendean seputaran Hotel Dragon, Mantos, HSBC, dan Golden.
Ada juga jalan Sam Ratulangi mulai BCA hingga Apotik Setia II. Pun jalan Tololiu Supit kompleks BPJS.
Selanjutnya, Jalan Daan Mogot, wilayah BRI Unit Berhikmat serta jalan Santiago daerah Pasar Tuminting.(kay)
Tidak ada komentar