Hal tersebut berarti satu partai politik harus mencapai 4 persen suara sah secara nasional agar wakil partainya bisa duduk di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Penjelasannya
Sedangkan Presidential Threshold atau ambang batas pengajuan pasangan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap menggunakan 20-25 persen. Ambang batas dalam UU ini, partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional.
Undang- undang ini mensyaratkan partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena pemungutan suara calon anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak tahun 2019 nanti, jumlah persentase suara mengikuti hasil pemilihan tahun 2014 atau jumlah kursi DPR saat ini.
Baca juga: Ini arti Parlementiary Threshold dan Presidential Threshold
Berdasarkan data Pileg 2014, tidak ada partai yang bisa memajukan pasangan calon presiden-wakil presiden sendiri atau dengan kata lain dalam pemilihan presiden nanti setiap partai harus berkoalisi dengan partai lain untuk menggenapi persyaratan ambang batas tersebut.
PDIP berhasil meraih 23.681.471suara atau 18,95 persen suara dengan 109 kursi DPR. Berada di posisi kedua adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan 18.432.312 atau 14,75 persen suara dengan 91 kursi di legislatif pusat.
Berikut hasil pemilihan umum 2014:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 109 kursi / 23.681.471 (18,95%) suara.
Partai Golongan Karya (Golkar) 91 kursi/ 18.432.312 (14,75%) suara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 73 kursi /14.760.371 (11,81%) suara.
Partai Demokrat 61 kursi /12.728.913 (10,19%) suara.
Partai Amanat Nasional (PAN) 49 kursi / 9.481.621 (7,59%) suara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47 kursi/ 11.298.957 (9,04%)suara.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40 kursi / 8.480.204 (6,79%) suara.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi/ 8.157.488 (6,53%) suara.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 35 kursi / 8.402.812 (6,72%) suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 16 kursi/ 6.579.498 (5,26%) suara.
Partai Bulan Bintang (PBB) 1.825.750 (1,46 persen/ tidak lolos PT).
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1.143.094 (0,91 persen/ tidak lolos PT).
Penulis: Efge Tangkudung
Tidak ada komentar