Ini Perolehan Suara dan Kursi DPR pada Pemilu 2014

Bang Kipot
17 Feb 2018 15:05
Pustaka 0 1591
2 menit membaca

Untuk tahun 2019 nanti, Parlementary Threshold dinaikkan 0,5 persen menjadi 4 persen suara nasional.

Hal tersebut berarti satu partai politik harus mencapai 4 persen suara sah secara nasional agar wakil partainya bisa duduk di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Penjelasannya

Sedangkan Presidential Threshold atau ambang batas pengajuan pasangan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap menggunakan 20-25 persen. Ambang batas dalam UU ini, partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional.

Undang- undang ini mensyaratkan partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena pemungutan suara calon anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak tahun 2019 nanti, jumlah persentase suara mengikuti hasil pemilihan tahun 2014 atau jumlah kursi DPR saat ini.

Baca juga: Ini arti Parlementiary Threshold dan Presidential Threshold

Berdasarkan data Pileg 2014, tidak ada partai yang bisa memajukan pasangan calon presiden-wakil presiden sendiri atau dengan kata lain dalam pemilihan presiden nanti setiap partai harus berkoalisi dengan partai lain untuk menggenapi persyaratan ambang batas tersebut.

Dalam perolehan suara pada Pemilu tahun 2014, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang Pemilu dengan meraih suara terbanyak.

PDIP berhasil meraih 23.681.471suara atau 18,95 persen suara dengan 109 kursi DPR. Berada di posisi kedua adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan 18.432.312 atau 14,75 persen suara dengan 91 kursi di legislatif pusat.

Berikut hasil pemilihan umum 2014:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 109 kursi / 23.681.471 (18,95%) suara.

Partai Golongan Karya (Golkar) 91 kursi/ 18.432.312 (14,75%) suara.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 73 kursi /14.760.371 (11,81%) suara.

Partai Demokrat 61 kursi /12.728.913 (10,19%) suara.

Partai Amanat Nasional (PAN) 49 kursi / 9.481.621 (7,59%) suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47 kursi/ 11.298.957 (9,04%)suara.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40 kursi / 8.480.204 (6,79%) suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi/ 8.157.488 (6,53%) suara.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 35 kursi / 8.402.812 (6,72%) suara.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 16 kursi/ 6.579.498 (5,26%) suara.

Partai Bulan Bintang (PBB) 1.825.750 (1,46 persen/ tidak lolos PT).

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1.143.094 (0,91 persen/ tidak lolos PT).

Penulis: Efge Tangkudung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *