Ini Pengakuan Predator Anak di Bitung

F. G. Tangkudung
8 Jul 2021 16:19
Berita 0 171
2 menit membaca

Salah seorang predator anak berinisial MB (33) alias Uyung warga Kecamatan Aertembaga Bitung, berhasil diamankan polisi pada Rabu (7/7/2021).

Kepolisan Resort (Polres) Kota Bitung berhasil mengungkap modus pemerkosaan dan pencabulan anak di Bitung.

Salah seorang predator anak berinisial MB (33) alias Uyung warga Kecamatan Aertembaga Bitung, berhasil diamankan polisi pada Rabu (7/7/2021).

Penangkapan MB berkat laporan dari orang tua korban yang melapor ke polisi.

Kapolres Bitung, AKBP Indra Pramana kepada media mengatakan penangkapan MB berkat laporan dari masyarakat.

“MB kami tangkap karena adanya laporan masyarakat dalam 5 bulan terakhir, laporan yang masuk dari orang tua korban,” kata Pramana.

Pramana menjelaskan, setelah mencocokan data laporan mulai dari Januari sampai Juni 2021, maka polisi bertindak cepat menangkap tersangka.

“Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan warga, laporan yang masuk semua mengarah ke MB, jadi kami langsung lakukan penangkapan,” jelas kapolres.

Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti milik tersangka dalam melakukan modus bejatnya.

Barang bukti berupa 3 unit kendaraan masing-masing mobil pick up DB 8063 CE, mobil  Avanza putih DB 1081 CE dan sepeda motor matic DB 3256 CO.

Polisi juga turut mengamankan satu buah pisau untuk mengancam korban, celana pendek coklat dan kaos hitam milik tersangka.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bagaimana cara korban melakukan aksinya.

Modusnya, tersangka mengendarai mobil dan ketika melihat ada bocah perempuan di pinggir jalan, tersangka pura-pura menanyakan alamat.

Setelah korban naik ke dalam mobil, kemudian tersangka membawa korban ke tempat sepi dan mengancam dengan pisau lalu tersangka rudapaksa atau mencabuli korban.

Sesudah melakukan aksi bejatnya, tersangka menurunkan korban di lokasi yang jauh dari titik jemputan.

Dari laporan yang masuk, 2 anak menjadi korban perkosaan.

“Sudah ada 5 korban, 2 korban rudapaksa dan 3 korban pencabulan,” jelas Pramana.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka MB dengan pasal 82 ayat 1 Perpu 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pasir Diduga Ilegal Menumpuk di Pelabuhan Bitung

Kepada wartawan, tersangka MB mengakui perbuatannya dan menyebut hal tersebut hanyalah spontan.

“Ini spontan, hanya terlintas saja,” sebut tersangka MB.

(*/mir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *