Batas perolehan suara nasional dalam pemilihan umum tersebut adalah syarat untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen. Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil.
Baca juga: Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang? Ini Penjelasannya
Saat Pemilihan umum 2009, berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional.
Namun, hal ini hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Saat Pemilihan Umum 2014, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun UU tersebut digugat oleh 14 partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya MK menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Untuk tahun 2019 nanti, Parlementary Threshold dinaikkan 0,5 persen menjadi 4 persen suara nasional. Itu berarti satu partai politik harus mencapai 4 persen suara sah secara nasional agar wakil partainya bisa duduk di parlemen atau DPR.
Baca juga: Ini Perolehan Suara dan Kursi DPR pada Pemilu 2014
Sedangkan Presidential Threshold atau ambang batas pengajuan pasangan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. UU tersebut tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap menggunakan 20-25 persen.
UU ini mensyaratkan partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena pemungutan suara calon anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak tahun 2019 nanti, jumlah persentase suara mengikuti hasil pemilihan tahun 2014 atau jumlah kursi DPR saat ini.
Berdasarkan data Pileg 2014, tidak ada partai yang bisa memajukan pasangan calon presiden-wakil presiden sendiri. Dengan kata lain, dalam pemilihan presiden nanti setiap partai harus berkoalisi dengan partai lain untuk menggenapi persyaratan ambang batas tersebut.
Penulis: Efge Tangkudung
Tidak ada komentar