Hiburan Malam Tutup, Pemakaman-Pernikahan Diatur

Bang Kipot
20 Mar 2020 16:05
Berita 0 459
2 menit membaca

Walikota Manado mengeluarkan Surat Edaran kepada semua pemilik tempat hiburan malam, karaoke, spa dan tempat penyewaan game online untuk menutup sementara usaha mereka.

Penutupan sementara hiburan malam dan yang lainnya, dilakukan hingga 30 Maret 2020, sebagai salah satu upaya pencegahan menularnya virus Corona (COVID-19).

Surat ini juga ditujukan kepada seluruh pemilik/pengelola gedung perkantoran, tempat usaha, restoran serta tempat ibadah untuk segera menyediakan sarana cuci tangan, berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik (hand sanitizer).

Walikota mengharapkan kerjasama para pengusaha dan yang lainnya serta semua lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan Corona.

“Saya berharap instruksi ini bisa dipatuhi dan kita bisa bekerja sama dan bergandeng tangan menghadapi masa inkubasi penyebaran virus,” kata Lumentut.

Walikota menambahkan, Pemkot akan terus melakukan upaya pencegahan hingga virus Corona tidak lagi ditemukan di Manado.

“Semua kebijakan yang diambil bertujuan untuk menjaga keselamatan semua warga Manado. Kita harus mencegah mulai sekarang. Tapi tetap waspada dan tidak panik,” terang walikota, Jumat (20/3/2020).

Pencegahan penularan Virus Corona juga dikeluarkan oleh BPMS Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Melalui surat edarannya, Ketua Sinode GMIM mengimbau kepada seluruh jemaat untuk meniadakan kegiatan ibadah BIPRA.

Ibadah-ibadah serah terima pendeta dan pisah sambut pendeta, akan ditunda hingga batas waktu yang akan ditentukan.

Untuk ibadah pemakaman, pemberkatan nikah, dan ibadah-ibadah syukur lainnya diatur oleh jemaat masing-masing, namun durasinya tidak lebih dari satu jam.

Dan untuk ibadah hari minggu pada tanggal 22 Maret dan 29 Maret 2020 ditiadakan. Ibadah dilakukan jemaat di rumah masing-masing.

Tata ibadah dan khotbah akan disediakan oleh BPMS. Ibadah dilaksanakan melalui media online/multimedia GMIM dan lewat saluran youtube.

Sebelumnya, Dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melarang adanya kunjungan/besuk kepada pasien di rumah sakit.

Seluruh rumah sakit di Sulawesi Utara dilarang menerima kunjungan dari pihak luar, pasien hanya dijaga satu orang keluarga secara bergantian.

Hingga 19 Maret 2020, Satgas Covid19 menyebut, ada 371 warga Sulut yang terdata Orang Dalam pengawasan (ODP) virus Corona.

Manado tertinggi dengan menyumbang 198 orang, disusul Minut 78 dan Bitung 41 orang.

Penulis : Emmanuel Athlon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *