Hal unik ini terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. KPUD Kabupaten Mimika harus mengambil keputusan melalui pleno yang digelar pada Minggu (18/02/18) dengan menetapkan empat pasangan peserta pilkada tahun 2018 yang semuanya adalah calon perseorangan.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang menetapkan tiga pasangan gugur dalam proses penjaringan. Tiga pasangan yang gugur adalah, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob, Philipus B. Wakerwa-H. Basri dan Maria F. Kotorok- Yustus Way.
Bupati petahana Eltinus Omaleng yang mendapat dukungan dari semua partai politik di kabupaten Mimika harus gigit jari. Eltinus Omaleng dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas dan tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan.
Ketua KPUD Kabupaten Mimika, Ocepina Magal mengatakan bahwa pencalonan pasangan bupati Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OMTOB) tidak lulus syarat administrasi ijazah. Ijazah SMP diduga palsu karena sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah lama ditutup, dan nama Eltinus Omaleng tidak ada dalam daftar siswa.
“Setelah dicek ke dinas terkait, dan kami dapati bahwa SMP mengeluarkan ijazah Eltinus Omaleng sudah lama ditutup. Bahkan ketika kami melakukan crosscek ternyata nama beliau tidak ada dalam daftar siswa,” kata Ocepina.
Lanjut Ocepina, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan hasil keputusan ini, bisa melakukan langkah-langkah hukum melalui jalur resmi yang sudah ditentukan.
“Jika ada yang merasa dirugikan dengan keputusan kami, ayo silahkan menempuh jalur hukum yang sudah ditentukan,” tegas Ocepina.
Sesuai dengan Berita Acara No. 17/PL. 03.3-BA/9109/KPU – kab/II/2018, KPUD Kabupaten Mimika, maka dipastikan bahwa Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2018 ini tidak ada satupun keikutsertaan partai politik dalam mengusung calonnya.
Berikut adalah 4 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Mimika adalah :
3 pasangan yang tidak memenuhi syarat:
Penulis : Habel Sirenden
Tidak ada komentar