Hal ini menyusul pengurangan masa tahanan (remisi) yang mereka terima di hari kemerdekaan bangsa Indonesia tahun ini. Sejumlah warga binaan tersebut, langsung bisa berkumpul dengan keluarga di hari bersejarah bangsa Indonesia.
Kata ‘merdeka’ yang identik dengan 17 agustus, juga bakal menjadi kosakata yang paling diingat para napi ini, pasca mengakhiri masa hukuman dan pembinaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Suprapto menjelaskan, delapan narapidana yang langsung bebas murni berasal dari beberapa Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Sulteng.
“Selanjutnya Rutan Parigi ada 5 orang, Lapas Anak 3 orang, Rutan Poso 2 orang, Lapas Palu 1 orang dan Lapas Toli-toli 1 orang,” detailnya.
Menurut Suparapto, mereka yang mendapatkan bebas murni sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
“Pemberian remisi merupakan hak narapidana. Mereka diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan integritas yang baik, tanpa mengulangi kesalahan masa lalu,” katanya.
Lanjut dia, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada juga PP nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
“PP 32 telah diubah menjadi PP nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” tambahnya.
Suprapto mengungkapkan, hingga kini Lapas dan Rumah Tahanan Sulawesi Tengah membina warga binaan sebanyak 2319 narapidana dan 941 orang Tahanan.
“Jika ditotal, akumulasi narapidana dan tahanan sebanyak 3260 orang,” kata Suprapto.
Dari total 2319 narapidana, tahun ini menurut Suprapto ada 1582 orang yang mendapat remisi umum.
“1536 orang mendapat Remisi Umum I atau sebagian dan 41 orang memperoleh Remisi Umum II atau seluruhnya. 28 orang langsung bebas murni. 13 orang lain bebas pidana pokoknya, namun masih menjalani hukuman subsider,” jelasnya.
Ditambahkan juga, 1582 orang yang mendapat remisi sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 ada 9 orang. Sementara 174 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman berdasar PP Nomor 99 Tahun 2012. (fgt).
Tidak ada komentar