Hakim Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristianto 3,5 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang pembacaan vonis kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Hasto Kristianto tidak terbukti melakukan perintangan dan pencegahan terhadap kasus Harun Masiku.

Hakim menyebut Hasto tak terlibat dalam perintangan kasus Harun, namun Hakim mempersilahkan KPK bisa melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Walaupun tak merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Hasto selama 3 tahun 6 bulan.

Sekjen PDIP ini terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta, untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam sidang ini, Hakim menyebut ada bukti autentik pembicaraan dana operasional Rp400 juta ini.

Sementara itu, jelang putusan vonis ini, dua kubu massa pro Hasto dan pro KPK menggelar aksi ujuk rasa di luar gedung PN Jakarta.

Kubu pendukung KPK membawa spanduk dengan berbagai tulisan, antaranya penjarakan Hasto, lalu #Hasto menggunakan uang pribadi menyaup KPU RI.

Massa berorasi dengan meneriakkan “Kita mendukung hakim agar tidak terpengaruh suara-suara dari luar”.

Sementara, orasi massa Hasto juga membawa spanduk bertuliskan “matinya domokrasi”, juga spanduk yang meminta hakim membebaskan Hasto.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Pada 3 Juli 2025, Jaksa KPK menuntut orang kepercayaan Megawati Soekarno Putri ini dengan penjara selama tujuh tahun.

Tak hanya itu, ada juga denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Dengan bukti-bukti yang ada, Jaksa KPK yakin Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana perintangan dan pencegahan dalam penyidikan kasus Masiku.

Jaksa didakwa karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara kasus korupsi Harun Masiku sebagai tersangka selang waktu 2019–2024.

Selain itu, jaksa menyebut Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$57.350 (Rp600 juta) kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Jaksa menyebut Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP – Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Awalnya, pada Desember 2024 lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan terkait kasus Harun Masiku.

Hasto merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap ini.

Lima nama lainnya, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Agustiani Tio Fridelina.

Saeful, Wahyu dan Agustiani dan telah terima vonis penjara dan sekarang sudah menjalani masa hukuman mereka.(oka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *