Setelah sekian lama tertutup soal video syur dirinya dengan Michael Yukinobu alias Nobu, Gisel Anastasia akhirnya buka suara.
Di depan Boy Wiliam dalam channel youtube milik Boy, Gisel (GA) mengungkapkan perasaanya saat tahu video yang berdurasi 19 detik beredar di Media Sosial.
Baca: Video Ospek Asusila FH Unsrat Beredar
Dalam tayangan youtube milik Boy Wiliam berjudul ‘Di Balik Pintu Gisella Anstasia’, yang terupload Kamis 11 maret 2021 itu, wanita 30 tahun mengaku takut, kaget hingga menangis.
Perasaan itu terungkap saat mengetahui video syur berdurasi 19 detik tersebut sudah beredar di media sosial.
Menurut Gisel, saat pertama kali mendengar video tersebut beredar, dirinya sementara liburan bersama teman-teman.
‘Saat dengar hal itu Kekuatiran, bingung mau ngapain dan aku cuma bisa nangis.’’ Ujar Gisel.
“Aku ngak nggak mau masa laluku menghakimi, menghantui, menghancurkan kehidupan aku. Aku cuma mau kerja keras dan menjalani proses,’’ ungkapnya.
Namun demikian, Gisel mengatakan tetap harus menjalani proses ini dan bersyukur masih ada pihak yang tidak menghakimi.
’’Yang aku paling syukurin aku masih punya keluarga, they love me, yang tidak mau menghakimi aku, termasuk keluarganya Mas Gading, dan keluarganya Wijin,’’ imbuhnya.
Gisel mensyukuri semua orang terdekatnya justru masih memberikan ia kesempatan, untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi dari masa lalunya.
Menjawab pertanyan Boy kalau kasusnya sampai saat ini belum selesai, Gisel mengatakan sebagai manusia pasti merasa takut.
Gisella Anastasia sangat jarang berbicara banyak, usai kasus video syurnya bersama Michael Yukinobu mencuat ke publik.
Gisel sendiri hanya bicara soal video syur saat untuk mengurus persoalan hukum yang menimpa ibu satu anak ini.
Gisel dan Nobu sudah berstatus tersangka terkait video syur pada 29 Desember 2020. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut pada 2017.
Dalam kasus ini, Gisel terjerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu terjerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses Hukum terkait dengan kasus tersebarnya Video Syur Gisel tersebut, masih sementara bergulir dan telah memanggil pihak pihak terkait.(jws)
Tidak ada komentar